Anda akan mengurus pembuatan SIUP surat ijin usaha pemasaran tapi belum tahu apa saja prosedur dan dokumen yang diperlukan? Tentu saja sebagai pemula yang baru pertama kali mengurus SIUP, memerlukan panduan lengkap agar proses pengurusannya menjadi lebih cepat dan tidak menemukan masalah bukan? Jika demikian maka Anda harus baca informasi ini. Karena Kami akan berbagi informasi kepada Anda bagaimana mengurus SIUP lebih cepat dan lebih mudah.
Apa itu SIUP?
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini dikeluarkan oleh kementerian perdagangan. Yang wajib memiliki SIUP adalah setiap badan koperasi, persekutuan, perusahaan maupun perusahaan perseorangan. Pengurusan SIUP bisa diurus sesuai dengan dimana perusahaan didirikan.SIUP biasa disebut juga dengan surat ijin usaha pemasaran.
Pentingnya Sebuah Perusahaan Memiliki SIUP
Mengurus SIUP adalah salah satu upaya untuk perusahaan mendapatkan ijin dari pemerintah. Memiliki SIUP adalah stepping stone supaya ada legalitas dari usaha Anda. Jadi, semisal terjadi penggusuran, atau konflik tanah, Anda punya landasan hukum yang kuat. Sebagai wirausaha, memenuhi kewajiban ini tidak hanya semata-mata untuk data negara tapi juga bermanfaat untuk diri sendiri. Memiliki SIUP artinya mendapat pengakuan dari pemerintah – sekecil apapun UKM yang Anda kembangkan.
4 Jenis Siup Berdasarkan Skala Usaha
Sebelum membahas bagaimana cara mengurus SIUP perlu Anda ketahui terlebih dahulu jenis SIUP. Berikut adalah jenis-jenis SIUP :
SIUP Mikro
Skalah mikro adalah skalah usaha yang terkecil dan diberikan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan netto-nya tidak lebih dari 50 juta.
SIUP Kecil
Bagi Anda yang memiliki modal dan kekayaan netto 50 juta sampai 500 juta, berarti perizinan usahanya masuk di jenis pertama.
SIUP Menengah
Surat izin usaha tingkat menengah wajib bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan netto 500 juta sampai 10 M.
SIUP Besar
Perizinan usaha skalah besar adalah untuk perusahaan yang modal kekayaan netto-nya lebih dari 10 M. Bagi pengusaha ekspor impor, keberadaan surat izin usaha sangat membantu proses pengiriman barang dari dan ke luar negeri.
*Perlu diingat bahwa jumlah modal dan kekayaan netto ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ya!
Prosedur Pengurusan SIUP
Untuk melakukan pembuatan SIUP Anda bisa lakukan beberapa hal berikut :
- Ambil Formulir SIUP di Kantor Dinas Perdagangan
Pertama-tama, Anda harus mengambil form pendaftaran SIUP. Mengisinya dan membubuhi materai serta tanda tangan. Kemudian jangan lupa untuk memfotokopi formulir tersebut sebanyak dua rangkap.
Biasanya saya selalu memfotokopi dokumen lebih banyak dari yang diminta supaya berjaga-jaga. Mungkin Anda juga bisa menerapkan hal serupa untuk form SIUP ini.
- Ajukan Permohonan ke Kantor Dinas Perdagangan
Saat mengajukan formulir permohonan membuat perizinan usaha, pastikan kelengkapan dokumen berikut ini sebelum menyerahkan ke petugas.
- Membayar Biaya Permohonan SIUP
Siapkan juga biaya pembuatan SIUP karena di tiap-tiap daerah memiliki tariff yang berbeda. Ada baiknya menanyakan dahulu kepada petugas.
- Pengambilan SIUP
Lama proses membuat perizinan usaha bisa memakan waktu hingga dua minggu dan biasanya pihak petugas akan menghubungi Anda jika surat izin sudah bisa diambil di kantor. Bergantung dari bentuk badan usaha yang dimiliki. Jadi formulir pendaftaran SIUP yang Anda isi dan tanda tangani, harus disertai dengan dokumen-dokumen lain sesuai bentuk badan usahanya.
Kelengkapan Dokumen Berdasarkan Badan Usahanya :
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta*
- Neraca perusahaan
*Izin terkait ini bisa bermacam-macam bentuknya. Misal, bisnis Anda akan menghasilkan limbah, otomatis perlu memiliki surat izin AMDAL yang diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.
Koperasi
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
- Neraca koperasi
Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- 2 lembar Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (diterbitkan oleh Departemen Hukum dan HAM)
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- 2 lembar foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm
Bagaimana? Sangat mudah untuk dipahami bukan? Jika Anda masih merasa kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan SIUP sendiri percayakan saja pada Kami. Kami akan membantu Anda untuk mengurus keperluan pembuatan SIUP dengan proses cepat dan mudah. Anda cukup konsultasikan pada Kami untuk informasi lebih lanjut mengenai SIUP.