Bagi pelaku usaha di Indonesia, tentunya sudah tidak asing dengan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM sendiri adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan juga pelayanan di bidang penanaman modal. Tentunya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah. Nah salah satu layanan yang di sediakan oleh BKPM adalah OSS atau Online Single Submission. Layanan tersebut merupakan sistem perzinan berusaha yang di terbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi. Mungkin Anda harus mengetahui cara mudah mendaftar perizinan usaha melalui sistem tersebut.
Pada awal tahun 2020, sistem OSS tersebut telah di perbarui menjad versi 1.1. Karena sudah di perbarui, maka para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB serta izin usaha dari OSS untuk melakukan pembaruan data. Jika sudah memiliki NIB hanya perlu pembaruan data di sistem versi 1.1 ini. Sedangkan pelaku usaha yang belum memiliki NIB harus segera mendaftarkan usaha dengan mengakses sistem OSS. Jika tidak di lakukan, bukan tidak mungkin akan memberikan imbas buruk jika Anda tidak mendaftar perizinan namun tetap beroperasi.
Baca : Benarkah SIUP diganti NIB?
Cara Mendaftar OSS Dalam Pengurusan Perizinan Usaha
Bila Anda sudah paham tentang OSS tapi Anda bingung bagaimana agar dapat mengakses sistem OSS maka Anda tak perlu khawatir. Karena Kami akan bagi info kepada Anda bagaimana langkah-langkah mengakses OSS berikut :
- Masuk ke laman OSS
- Jika sudah erbuka, kemudian muncul tombol daftar/masuk.
- Klik tombol daftar
- Kemudian, Anda akan di minta untuk mengisi data, berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK baik untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
- Setelah data lengkap, isi captcha dan klik submit.
- Nantinya Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
- Kemudia, Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
- Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
- Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
Itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk daftar perizinan usaha lewat OSS. Pada dasarnya bisa di lakukan dengan mudah, namun kadangkala kesibukan bisa menjadi penyebab kesulitan pendaftaran OSS. Agar tidak salah melakukan pendaftaran OSS, Anda bisa langsung menghubungi Kami. Kami siap membantu Anda melakukan pendaftaran OSS bagi Anda yang merasa kesulitan. Hubungi Kami sekarang !
Bila anda ingin menggnaakn sistem OSS namun bingung, klik saja disini Cara Menggunakan Sistem OSS