Permasalahan Pajak dan Solusinya yang Wajib Ketahui

Permasalahan Pajak dan Solusinya yang Wajib Ketahui

Bicara tentang permasalahan pajak seakan tidak ada habisnya. Mulai dari sistem online error sampai salah isi formulir persoalannya bisa selesai seharian penuh bahkan sampai berhari-hari kalau tidak kunjung menemui titik terang.

Permasalahan Pajak

Hal yang perlu diingat oleh pembaca yaitu, masalah pajak ini bisa disebabkan karena berbagai alasan mulai dari minimnya pengetahuan seputar perpajakan dan adanya perubahan sistem dari konvensional menjadi digital.

Tidak semua orang melek teknologi, sehingga perubahan sistem laporan pajak seperti ini pasti memberikan dilema tersendiri bagi beberapa orang.

Teknis maupun non-teknis keduanya sampai saat ini masih terus menjadi penghambat bagi pemilik usaha dan perorangan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.

Pada kesempatan kali ini admin Kreasi Mandiri akan mengulas informasi apa saja permasalahan pajak yang banyak terjadi.

4 Poin Permasalahan Pajak yang Paling Sering Terjadi di indonesia

Perubahan sistem membawa kemudahan sekaligus kesulitan di saat yang bersamaan. Untuk mencari solusi maka kita perlu memahami lebih jauh sebenarnya apa saja kendala yang banyak terjadi dalam pelaporan pajak.

jasa konsultan pajak

1. Masalah Sistem Pajak Online yang Gangguan

Publik tampaknya masih menyoroti sulitnya melapor SPT (Surat Pemberitahuan) menggunakan sistem online. Contohnya untuk permasalahan teknis yang disebabkan karena  gangguan pada server DJP. Terlalu banyak orang yang mengakses situs tersebut membuat masalah seperti ini kerap kali terjadi.

Tentunya hal ini menjadi masalah yang cukup serius, karena kalau sampai telat lapor pajak bisa terkena sanksi denda hingga pidana.

Solusi: Anda bisa mencoba untuk membuka situs DJP di jam-jam awal seperti malam hari dan dini hari. Hindari memilih waktu jam sibuk seperti pukul 10.00 – 12.00 dan 13.00 – 15.00.

Hal ini terbilang cukup masuk akal karena di jam kantor pasti banyak orang yang membuka server DJP, sehingga membuat kondisi sistem penuh dan tidak stabil. Namun tidak perlu khawatir, masalah teknis seperti ini biasanya akan segera diatasi oleh pihak pusat dari waktu ke waktu dari pihak DJP terus meningkatkan pelayanan online ini untuk kemudahan masyarakat.

2. Terlambat Bayar SPT dan Tidak Mengisi Data

Sistem online tidak bisa sepenuhnya dijadikan alasan keterlambatan bayar pajak, karena pada beberapa kondisi tertentu hal ini disebabkan karena kelalian dari pihak wajib pajak.

Perorangan maupun badan usaha seringkali menunda-nunda pembayaran pajak. Ini adalah kesalahan yang besar, karena jika terus dilakukan maka Anda bisa terkena denda.

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, disebutkan bahwa:

Terlambat membayar SPT PPN bisa dikenakan denda Rp500.000. Lalu, untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000. Selanjutnya untuk SPT PPh wajib pajak badan dikenakan denda 1.000.000. Terakhir, denda SPT PPh perorangan sebesar Rp100.000

Tidak hanya itu, apabila terlambat menyetor uang denda, maka jumlah denda bisa bertambah lagi. Adapun untuk penambahan denda menyesuaikan tingkat suku bunga dengan acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Apabila Anda dinilai tidak kooperatif dan terbukti memalsukan data SPT untuk keuntungan pribadi, maka ada denda pidana paling sedikit 6 bulan maksimal 6 tahun penjara.

Solusi: Pastikan untuk mengetahui jadwal pelaporan SPT pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Anda mempunyai admin akuntansi, maka ingatkan mereka untuk mempersiapkan dokumen dan formulir yang perlu diisi. Sebagai alternatif lainnya, Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak jika tidak mempunyai admin yang paham seputar perpajakan.

3. Tidak Memisahkan Pajak Pribadi dan Badan

Pajak pribadi dan badan adalah kedua hal yang berbeda, bagi pimpinan atau direktur keduanya perlu dilaporkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang DJP.

Banyak masalah yang bisa terjadi jika Anda mencampur data pajak pribadi dengan badan, data di formulir menjadi tidak sesuai akibatnya pelaporan pajak juga akan membingungkan.

Solusi: Selesaikan urusan pajak satu persatu, jangan dilakukan bersaman. Ada baiknya untuk mengurusi pajak badan usaha terlebih dahulu baru menyelesaikan data pajak pribadi supaya lebih mudah.

4. Salah Menggunakan Formulir SPT Tahunan

Ada lebih dari satu formulir SPT dalan pelaporan pajak, pastikan Anda sudah mengisi form yang tepat sesuai dengan ketentuan DJP.

Apa saja formulir pajak?

  • Formulir SPT Tahunan 1770, ditujukkan untuk wajib pajak pribadi dengan status pemilik bisnis dan pekerja yang mempunyai keahlian tertentu atau pekerja lepas (freelance)
  • Formulir SPT Tahunan 1170 S (Sederhana), formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang mempunya penghasilan lebih dari Rp 60 juta setiap tahunnya. Ketentuan lainnya disebutkan bahwa form ini ditujukan untuk pegawai dengan sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam periode setahun pajak.
  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana), formulir ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 
  • Formulir SPT 1771, digunakan untuk khusus badan usaha seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dan lain-lain.

Solusi: Supaya tidak salah menggunakan formulir pajak pastikan Anda sudah mengetahui jenis form yang akan diisi. Perbanyak informasi dari berbagai sumber yang kredibel khususnya situs resmi DJP.

Demikian penjelasan mengenai masalah perpajakan di Indonesia, apabila Anda menemui masalah yang sama jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Kreasi Mandiri. Kami akan pastikan kendala di atas tidak akan terjadi.