SIUP atau surat ijin usaha perdagangan wajib dimiliki oleh semua badan usaha yang bergerak di kegiatan usaha perdagangan. Tapi apa saja jenis-jenis SIUP itu? Mungkin anda bertanya demikian ketika anda akan mengurusnya. Karena SIUP memang memiliki jenis yang berbeda-beda dan digolongan menjadi 3. Namun sebelum mengetahui jenis-jenis SIUP sebaiknya anda perlu ketahui terlebih dahulu tentang SIUP lebih dalam.
Buat anda Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Karena semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan. Jika anda tak memiliki SIUP, maka usaha perdagangan anda dianggap sebagai usaha yang ilegal. Anda tidak mau hal demikian terjadi pada anda bukan?
Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang
Didalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007). Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP yaitu Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Pads penggunaannya, SIUP tersebut digunakan sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha. Pada penggunaannya digunakan untuk bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.
Perusahaan-perusahaan yang wajib memiliki SIUP adalah usaha yang dikelolaperorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. Karena SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.
Jenis-Jenis SIUP Dibedakan Menjadi 4
Seperti yang telah disebutkan diatas, SIUP ini memiliki jenis berbeda-beda. SIUP itu sendiri dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
SIUP Mikro
SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.
SIUP Kecil
SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
SIUP Menengah
SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.
SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.
Fungsi SIUP Bagi Pengusaha
Kepemilikan SIUP untuk perusahaan pastinya memberikan banyak manfaat dan fungsi, adapun secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:
- Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
- Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
- Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP
Manfaat Siup Bagi Pemilik Usaha
Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:
- Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
- Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
- Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP
- Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Nah itulah jenis-jenis SIUP. Jika anda menemukan kesulitan dalam pengurusan SIUP segera konsultasikan kepada Kami.