Profesi Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bidang teknis yang selalu dibutuhkan di Indonesia. Tanpa adanya tenaga yang kompeten di bidang instalasi, distribusi, dan transmisi kelistrikan maka pengembangan SDA akan terhambat.
Namun, bagian pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitasnya dulu, setiap badan usaha yang bergerak di sektor ini wajib mengetahui tingkat risiko menyesuaikan dari sistem OSS RBA.
Dengan melengkapi legalitas seperti kepemilikan SBU, Serkom, dan dokumen lainnya bisa menjadi bukti bahwa tenaga profesional tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan dalam menjalankan profesinya.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tiga perkara utama yang mungkin masih ada yang belum mengetahuinya.
- Panduan tingkat risiko jasa penunjang tenaga listrik
- KBLI untuk jasa ketenagalistrikan
- Sejumlah contoh persyaratan dan kewajiban badan usaha tenaga listrik
Panduan Tingkat Risiko Ketenagalistrikan
Dalam sistem OSS RBA bidang profesi kelistrikan digolongkan menjadi dua, yakni risiko menengah tinggi dan tinggi. Risiko tersebut dilihat dari pekerjaan teknis yang dilakukan, potensi pendapatan, dan juga ketentuan kualifikasinya.
Contoh saja jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik tingkatan risikonya lebih besar dibandingkan dengan konsultansi.
Ada tiga dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di jasa penunjang tenaga listrik, dokumen tersebut yaitu:
- Izin SBU, sebagai bukti bahwa badan usaha telah mampu mengerjakan tugas sesuai dengan kualifikasinya baik itu kecil, sedang, atau besar
- NIB, setiap pelaku usaha wajib mempunyai nomor 13 digit yang diregistrasi melalui sistem oss.go.id, termasuk sektor konsultansi, pemasangan, pemeriksaan, dan pengoperasian instalasi listrik
- Sertifikat Standar, sebagai bukti dan pernyataan badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan dan usaha sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh sistem OSS RBA
Tabel Tingkat Risiko Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Apabila Anda ingin mengetahui kategori tingkat risiko profesi ketenagalistrikan, berikut kami berikan beberapa datanya.
Kode KBLI 2020 Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Perubahan pada sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari versi 2017 ke 2020 membuat badan usaha perlu lebih teliti lagi sebelum mengurus perizinan. Jika tidak dilakukan dengan baik, maka ada potensi data yang Anda input salah atau tidak sesuai dengan lingkup usaha.
Untuk mengetahui klasifikasi usaha ketenagalistrikan, maka Anda perlu mengunjungi situs oss.go.id, pada bagian kategori utama pilih bagian D (Pengadaan listrik,gas, uap/air panas dan udara dingin). Kemudian kode KBLI turunannya adalah 351).
Sedangkan untuk bidang konsultansi dan pemeriksaan masuknya kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (huruf M pada urutan kategori utama OSS RBA). Kedua bidang tersebut kode KBLI-nya diawali dengan angka 71.
Berikut ini beberapa tabel mengenai kode KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang bisa Anda jadikan sebagai acuan supaya lebih mudah nantinya dalam mengecek ke sistem OSS, cukup input kode-nya saja deskripsi pada masing-masing jenis usaha tercantum di dalam sistem tersebut.
Persyaratan dan Kewajiban Badan Usaha Tenaga Listrik yang Harus Anda Ketahui
Selain menyesuaikan tingkat risiko dan juga KBLI 2020 terbaru. Badan usaha kelistrikan juga perlu memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai bagian dari perizinan usaha.
Kedua ketentuan tersebut berbeda menyesuaikan dengan jenis usahanya, berikut kami jelaskan beberapa diantaranya sebagai referensi.
Kode KBLI 35121: Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Persyaratan yang diperlukan untuk jenis usaha ini antara lain sebagai berikut:
1. Pemenuhan standar perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi penyedia tenaga listrik
(NIB, Sertifikat Standar, SBU, Serkom, dan izin lainnya)
Baca juga: Cara Cek Keaslian dan Validasi SBU, SLO, dan NIDI Online Praktis
2. Dokumen manajemen mutu (kebijakan mutu, manual mutu, sasaran mutu, dan lainnya). Sistem ISO 9001 juga bisa digunakan sebagai acuan untuk manajemen mutu dalam teknis ketenagalistrikan
Durasi pemenuhan persyaratan di atas untuk badan usaha adalah 1 tahun menurut ketentuan dari ESDM. Kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan adalah melakukan laporan berkala.
KBLI kode 43211 Judul: Jasa Inspeksi Teknik Listrik
Selain, pengoperasian ada juga jenis usaha untuk bagian inspeksi atau pengecekan. Dokumen yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1. Pemenuhan standar perizinan untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
(NIB, Sertifikat Standar, SBU, dan perizinan lainnya)
2. Dokumen sistem manajemen mutu
Kewajiban dari jasa inspeksi teknik listrik yaitu perlu melakukan laporan berkala, mempunyai sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan Dirjen yang bergerak di bidang ketenagalistrikan.
Durasi pemenuhan persyaratan 1 tahun untuk dokumen-dokumen. Selain itu diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan tenaga listrik.
Adapun untuk jenis usaha lainnya bisa Anda lihat pada informasi berikut.
Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk badan usaha ketenagalistrikan dan tenaga profesional di bidang tersebut.
Apabila Anda belum mempunyai Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan) maka bisa menggunakan jasa pengurusan Serkom di Kreasimandiri. Kami siap membantu Anda untuk memproses pengurusan dokumen tersebut dengan cepat dan tepat waktu.