Jasa pengurusan izin PMA (Penanaman Modal Asing) paling murah, paling cepat. Siap bantu urus syarat dan keperluan pembuatan izin PMA hingga tuntas. Kami sudah terpercaya, dan sudah banyak PMA yang menggunakan jasa Kami. Jika Anda ingin sukses dalam pengurusan izin PMA, maka Kami adalah solusi tepat untuk Anda.
Perusahaan Kami Perseroan Terbatas Adhikari Kreasi Mandiri telah banyak memiliki pengalaman, terutama dalam bidang pengurusan izin usaha. Salah satunya pengurusan izin PMA. Jasa Kami akan bantu dalam pengurusan izin PMA khususnya Anda yang akan melakukan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Dengan Anda memiliki izin ini, tentu saja Anda bisa dengan mudah lakukan penanaman modal asing pada perusahaan tertentu. Baik untuk usaha yang melakukan modal asing sepenuhnya atau yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Undang-Undang Mengenai Izin PMA
Ketentuan mengenai penanaman modal diatur dalam undang-undang No.25 tahun 2005 tentang penanaman modal. Penanaman modal asing itu sendiri bisa dilakukan oleh perseorangan WNA, badan usaha asing, ataupun pemerintah asing. Untuk peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PMA terdapat dalam :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Adapun dalam pengurusan izin PMA itu sendiri, memerlukan beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Namun tentu saja syarat tersebut harus sesuai dengan jenis dari PMA yang akan Anda urus perizinannya.
Nah Anda bisa dapatkan informasi mengenai syarat untuk mengurus izin PMA itu secara lengkap dengan berkonsultasi pada Kami. Karena Kami juga akan bantu untuk memenuhi kebutuhan berkas-berkas untuk pengurusan izin PMA hingga izin PMA selesai untuk dibuat.
Jadi, siapapun Anda yang butuh jasa pengurusan izin PMA serahkan saja pada Kami ahlinya. Jika anda butuh jasa pendirian cv, jasa pendirian pt juga bisa gunakan jasa Kami. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang juga.