Mengurus sertifikasi badan usaha atau SBU bagi perusahaan sangat perlu dilakukan. Karena SBU sangat penting guna mendapatkan kepercayaan klien yang akan menggunakan jasanya. Meskipun wajib, tentu tidak semua perusahaan ini berpengalaman dan mengerti apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus SBU. Sehingga, untuk perusahaan perlu mengetahui syarat dan informasi mengenai SBU lebih lanjut.
Definisi Sertifikat Badan Usaha
Mengetahui tentang Sertifikat badan usaha, sertifikat ini dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK. SBU diberikan kepada perusahaan yang telah lulus Sertifikasi, hal tersebut diberikan sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Tentu saja yang sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Kepemilikan SBU bagi perusahaan nyatanya sangat bermanfaat, sebab SBU dapat digunakan sebagai bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi. Dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU. Sebuah badan usaha juga dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.
Kegunaan Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat badan usaha ini berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Baik yang begrerak di bidang Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Selain itu, kepemilikan SBU bagi perusahaan juga dapat digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.
Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Untuk mendapatkan sertifikat badan usaha atau SBU, perusahaan atau badan usaha perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat badan usaha diantaranya:
- Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta SK kementerian Kehakiman
- Surat keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
- Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
- Neraca Akuntan Publik
- Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3×4 (6 Lembar)
- Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan
Dengan mempersiapkan berbagai dokumen tersebut, maka proses pengurusan SBU perusahaan tentunya akan lebih cepat. Karena persyaratan yang lengkap akan mempercepat proses pengurusannya.
Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Untuk Perusahaan
Dalam mengurus sertifikat badan usaha atau SBU tidak hanya diperlukan dokumen sebagai syarat pengurusannya. Namun diperlukan juga orang yang paham mengenai tata cara mengurus sertifikat badan usaha. Sehingga proses pengurusan dilakukan dengan cepat. Jika Anda menginginkan proses pengurusan yang lebih cepat maka solusinya adalah menggunakan biro jasa pengurusan SBU.
Kami Adhikari Kreasi mandiri adalah jasa pengurusan SBU yang siap membantu Anda dalam pembuatan SBU dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Memudahkan Anda yang mungkin sibuk dengan aktivitas Anda dan tidak bisa mengurus sendiri. Anda bisa menggunakan jasa Kami. Jadi, mau urus sertifikasi badan usaha percayakan saja pada Kami sekarang juga !