Pengurusan Sertifikat Teknik Bangunan Gedung

Pengurusan Sertifikat Teknik Bangunan Gedung

Pengurusan sertifikat teknik bangunan gedung wajib di lakukan sebagai bukti kompetensi ahli konstruksi. Ahli teknik bangunan sendiri adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan, dan juga mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung. Bagi yang ahli di bidang ini, sudah seharusnya juga memiliki sertifikat sebagai bukti untuk kompetensinya.

Manfaat Pengurusan Sertifikat Teknik Bangunan Gedung

Bila seseorang ahli bidang bangunan gedung memiliki SKA atau sertifikat keahlian, kenyataannya dapat memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Kepemilikan tersebut dapat menjadi penunjang hasil dalam suatu proyek Konstruksi dan acuan jaminan kualitas setiap pekerja, dll, sehubungan dengan pekerjaan Konstruksi. Sehingga, kepemilikan SKA bagi seorang tenaga ahli dapat menjadi acuan untuk menentukan kemampuannya. Bahkan kepemilikan SKA pada kenyataannya juga memberikan kemudahan bagi pemiliknya sendiri.

Baca dulu : Perbedaan SKA dan SKT yang perlu Anda Tahu

Ketentuan Kualifikasi Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Ada banyak manfaat yang di rasakan bagi tenaga ahli jika memiliki sertifikat keahlian bidang tersebut. Namun perlu di ketahui bahwa untuk memperoleh SKA tersebut sudah seharusnya Anda mengetahui ketentuan kualifikasi atau tingkatan SKA tersebut. Ini cukup pentinng, karena salah dalam pengurusan SKA tentunya akan berpengaruh pada Anda.

Nah untuk memudahkan Anda, berikut adalah tingkatan atau kualifikasi sertifikat keahlian bidang ahli teknik bangunan gedung :

  1. SKA Ahli Muda di persyaratkan untuk perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.
  2. SKA Ahli Madya di persyaratkan untuk perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
  3. SKA Ahli Utama di persyaratkan untuk perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas. Kualifikasi SKA juga berpengaruh untuk kebutuhan perusahaan sesuai dengan kualifikasi perusahaan.

Layanan Kami : Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Madya

Persyaratan Umum Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Untuk memperoleh SKA ahli teknik bangunan gedung, tentunya di perlukan berbagai syarat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berikut adalah syarat umum yang di butuhkan untuk SKA ahli teknik bangunan gedung :

  1. Menyiapkan ijazah dan transkip nilai yang telah di legalisir ASLI
  2. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku
  3. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4
  4. Menyerahkan asli daftar riwayat hidup yang di tandatangani tenaga ahli
  5. Mencantumkan sertifikat kursus/keahlian yang di miliki (jika ada)
  6. Memberikan surat kuasa di atas materai
  7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran data tenaga ahli perusahaan di atas materai

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda

Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.  Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun.

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya

Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau  Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun.

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama

Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau  Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

Informasi lain terkait dengan pembuatan SKA tenaga ahli teknik bangunan gedung, bisa Anda konsultasikan langsung kepada Kami. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.