Jasa pengurusan tanda daftar industri paling bagus di jakarta. Siap membantu pengurusan TDI dengan syarat yang mudah, proses yang cepat dan biaya yang murah. Kami siap datang langsung ke tempat Anda, kapanpun Anda membutuhkannya. Khususnya Anda yang cari jasa pengurusan TDI, jasa mengurus TDI, jasa pengurusan tanda daftar Industri di wilayah Jabodetabek. Kini Anda tidak perlu membuang waktu untuk cari jasa yang tepat karena Kami adalah pilihan yang tepat untuk Anda.
Perusahaan Kami memberikan layanan pengurusan tanda daftar industri atau TDI kepada Anda yang membutuhkan layanan Kami. Termasuk bagi Anda yang memiliki usaha di bidang industri dan ingin melengkapi usaha Anda agar lebih legal dan resmi. Dengan syarat yang mudah, Kami akan membantu agar bisnis Anda semakin terpercaya dengan kelengkapan tanda daftar industri yang Anda miliki.
Syarat Mengurus TDI
Adapun syarat yang bisa Anda penuhi untuk kepengurusan TDI antara lain:
- Denah Lokasi Perusahaan
- Surat Izin Gangguan (HO) (Fotokopi)
- KTP Pemohon / Pemilik (Fotokopi)
- Foto Copy NPWP Bagi Yang Memiliki
- Akta Pendirian Perusahaan Dan Atau Perubahannya Yang Dilegalisir Bagi CV Atau PT (Copy)
- Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai (Formulir Model Pdf.I-IK)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Bermaterai Rp. 6000,-
Syarat inilah yang harus dipenuhi untuk pengurusan TDI dan jika syarat sudah dipenuhi tentu saja proses pembuatan TDI akan segera dilakukan.
Pentingnya Mengurus Pembuatan TDI
Perlu Anda ketahui memiliki TDI ini wajib dimiliki oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang industri. Jenis industri yang wajib memiiliki izin TDI termasuk Dalam Kelompok Industri Kecil Dengan Investasi Perusahaan Sebesar Rp. 5.000.000,- Sampai Dengan Rp. 200.000.000,-. Ini Tidak Termasuk Tanah Dan Bangunan Tempat Usaha.
Kepemilikan TDI ini tertera di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara No.3274). juga terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri.
Maka dari itu, bagi Anda yang saat ini memiliki bisnis di bidang industri wajib memiliki izin TDI ini. Tidak perlu repot mengurus sendiri dan mengorbankan waktu kerja Anda. Karena tim Kami PT.Kreasi Mandiri akan membantu mempercepat proses perijinannya.
Dengan Anda menggunakan jasa Kami berarti Anda sepenuhnya mempercayakan pada Kami. Untuk itu, Kami akan bertanggung jawab sepenuhnya pada Anda mulai dari pemesanan layanan hingga TDP selesai dibuat. Layanan terbaik yang Kami berikan pada Anda ini termasuk untuk biaya pengurusannya yang Kami tawarkan dengan sangat terjangkau.
Jadi, apalagi yang Anda tunggu? Mau buang waktu lagi untuk cari jasa pengurusan Tanda Daftar Industri? Jangan lagi ! Serahkan pada Kami. Kami juga siap membantu Anda yang ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Tanda Daftar Perusahaan, Pendirian CV, Pendirian PT. melayani juga pengurusan izin API, pengurusan izin BUJKA, dan lain-lain. Info lebih lanjut hubungi Kami sekarang juga.