Dari tahun ke tahun, jumlah pengusaha di Indonesia semakin meningkat. Misalnya saja di tahun 2017 dari jumlah awal 1,6% bertambah menjadi 3,1%. Di tambah dengan perkembangan digital yang semakin pesat, tentu saja peluang bisnis juga semakin terbuka. Namun sayangnya, tingginya angka pengusaha di Indonesia tidak di barengi dengan peningkatan dalam pengurusan legalitas usaha. Guna mengatasi hal demikian, di tahun 2018 pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah meresmikan Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem OSS mempermudah izin usaha, di harapkan pengusaha baru bisa lebih terbantu.
OSS atau Online Single Submission merupakan sebagai sistem yang di buat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya. Hal ini sesuai dengan peraturan No.24Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Berlakunya Peraturan pemerintah tersebut, membuat seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha di urus dan di terbitkan melalui OSS.
Bagi Anda yang bergerak di bidang usaha tertentu, sudah seharusnya Anda memahami tentang OSS ini. Tapi jika belum, tenang saja karena Kami Adhikari Kreasi Mandiri akan memberikan informasi terkait OSS tersebut untuk Anda.
Apa Itu OSS?
Sistem OSS mempermudah izin usaha adalah layanan yang di terbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dalam fungsinya, OSS dapat membantu dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berikut :
- Merupakan badan usaha maupun perorangan.
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
- Merupakan usaha perorangan/badan usaha baik yang masih baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing
Baca dulu : Pengurusan SIUJK Melalui OSS
Menggunakan Sistem OSS Mempermudah Izin
Kehadiran OSS pada kenyataannya memang begitu bermanfaat, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Adapun manfaat yang di peroleh bagi perusahaan yang menggunakan sistem OSS adalah :
- Mempermudah bagi pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan usaha baik untuk melakukan usaha terkait izin lokasi, lingkungan maupun bangunan.
- Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha agar dapat terhubung dengan semua pemangku kepentingan agar dapat memperoleh izin secara aman, cepat dan realtime.
- Membrikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
- Memberi fasilitas bagi pelaku untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Dari berbagai manfaat tersebut, jelas sekali kehadiran OSS memang begitu bermanfaat. Terutama bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan usaha. Jika Anda bertanya apakah Sistem OSS Mempermudah Pengurusan Perizinan Usaha Secara Online. Maka jawabannya Benar.
Sayangnya, tidak semua orang dapat mengoperasikan OSS dengan baik. Banyak yang kesulitan untuk mengoperasikan OSS. Nah apabila Anda juga merasa kesulitan dengan hal tersebut, Anda kini bisa mempercayakan kepada Kami. Atau Anda bisa konsultasikan langsung kepada tim Kami adhikari kreasi mandiri. Kami akan menjamin keamanan data Anda dengan memastikan bahwa Anda bisa memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam mengoperasikan OSS. Kami menyediakan layanan jasa pengurusan OSS untuk Anda.
Tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memiliki OSS. Anda kini bisa langsung menghubungi Kami.