Saat ini Online Single Submission atau OSS dianggap sebagai strategi yang dapat untuk memudahkan bagi para pelaku usaha. Terutama kemudahan dalam pengurusan izin usaha, pelaku usaha kini bisa mengakses secara daring dimanapun dan kapanpun. Dengan adanya system OSS ini, maka pelaku usaha tidak perlu menunggu waktu yang lebih lama dalam mengurus izin usaha. Dalam waktu kurang dari satu jam, semua dapat Anda selesaikan asalkan semua dokumen sebagai syarat sudah tersedia. Tapi sebenarnya, apakah kehadiran sistem OSS menguntungkan untuk pengusaha?
Mengenal Sistem Online Single Submission
Sebelum Kita membahas mengenai keuntungan adanya system OSS, terlebih dahulu Kita mengena tentang system OSS. Apa itu system OSS? Ya, perlu Anda ketahui bahwa system OSS ini mulai ada sejak oktober 2017 sebagai wujud dari pelaksaan peraturan presiden nomor 91 tahun 2017. Perpres tersebut yaitu mengatur tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Sebelum diluncurkan secara resmi, system ini telah di uji coba di tiga daerah yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu.
Tetapi, untuk saat ini system OSS sudah berlaku di seluruh Indonesia. Bahkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Thomas Lembong, menyebutkan bahwa OSS menjadi langkah positif dari pemerintah untuk melakukan sinkronisasi regulasi perizinan. Baik itu di pusat maupun daerah.
Manfaat Adanya Sistem OSS Untuk Pengusaha
Sejak awal, system OSS ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan izin usaha dengan mudah. Secara umum, ada berbagai manfaat untuk pengusaha yaitu :
- Memudahkan Dalam Pengurusan Perizinan
Setiap badan usaha mewajibkan untuk mengurus izin usaha agar setiap kegiatannya tercatat resmi di database pemerintah. Menggunakan system baru ini, maka pelaku usaha akan dapat lebih mudah dalam mengurus izin usaha. Baik itu izin usaha yang terkait dengan lokasi, lingkungan, atau bangunan usaha. Izin yang di maksud adalah izin pendirian usaha dan izin operasional usaha.
- Memfasilitasi Pelaku Usaha
Adanya system OSS maka pelaku usaha dapat terhubung dengan stakeholder, sehingga izin usaha dapat Anda urus dengan mudah, cepat dan aman. Tida hanya itu, tersedia pula fasilitas seperti pelaporan perizinan. Bahkan ketika terjadi masalah mengenai perizinan, system ini juga menyediakan solusinya. Fasilitas lainnya adalah penyimpanan data perizinan. Data disimpan di dalam satu identitas, atau yang dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara Mudah Menggunakan Sistem OSS
Ada beragam manfaat yang dapat Anda peroleh dengan system OSS. Tetapi untuk menggunakan system OSS ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna, yaitu :
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK akan di gunakan dalam proses pembuatan user-ID. Jika berbentuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Badan usaha yang dapat mengakses sistem ini adalah PT. Sementara itu, badan usaha yang berbentuk yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha melalui AHU Online di Kementerian Hukum dan HAM.
- Pelaku usaha berbentuk perum, perumda, atau badan hukum milik negara, badan layanan umum, dan lembaga penyiaran, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan lebih mudah untuk menggunakan system OSS. Jika Anda memiliki kesulitan dalam urusan system OSS, segera konsultasikan kepada Kami. Kami menawarkan layanan jasa pengurusan OSS bagi Anda yang kesulitan. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.