Saat akan membangun usaha, terdapat pasal yang perlu untuk diperhatikan. Salah satunya Pasal 8 Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Izin lokasi menjadi salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pengusaha. Karena pelaku bisnis memang diwajibkan mengantongi izin usaha sebelum membangun perusahaan. Izin lokasi erat kaitannya dengan tanah yang akan dipergunakan untuk kegiatan usaha. Oleh karena itu., ada baiknya Anda mengetahui cara mengurus izin lokasi atau tempat pada OSS sebelum membangun usaha.
Hal ini sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen 17/2019). Telah menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (Permen 14/2018).
Apa Itu Perizinan Tempat?
Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17/2019, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya. Berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Bila Anda ingin memperoleh izin lokasi, maka Anda perlu mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan. Pengurusan izin lokasi tersebut bisa diurus pendaftarannya dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun agi Anda yang akan mengurus izin lokasi, maka Anda harus memenuhi persyaratan ini sebelum mengakses laman OSS.
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin lokasi :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokas
- Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
- Proposal rencana kegiatan usaha; surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
Selain dari persyaratan tersebut, pelaku usaha juga perlu melakukan pemenuhan komitmen izin lokasi terlebih dahulu, agar izin lokasi dapat berlaku efektif. Tetapi, jika tanah rencana lokasi usaha tersebut memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen izin lokasi, maka tentu saja izin lokasi dapat berlaku efektif tanpa pemenuhuhan komitmen.
Itulah yang perlu Anda lakukan sebagai pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi pada OSS sebelum membangun usaha.
Menggunakan OSS Dalam Mengurus Izin Lokasi
Jika Anda menemui kendala dalam pengurusan izin lokasi melalui OSS, maka kini Anda bisa menggunakan jasa Kami untuk melayani Anda. Kami juga bisa bantu Anda untuk mengurus pendaftaran OSS bagi Anda pelaku usaha yang belum mengurus OSS. Jadi, tunggu apalagi percayakan saja hanya kepada Kami.