Inilah Daftar Izin Usaha yang Dibutuhkan Perusahaan

Memiliki perusahaan berupa membutuhkan ijin usaha yang harus dipenuhi. Hal ini seperti yang diketahui, usaha yang memiliki ijin usaha pastinya memberikan manfaat tersendiri yang bisa dirasakan oleh pemiliki usaha. Daftar ijin usaha tersebut bermacam-macam yang masing-masing harus diurus secara bertahap. Ijin usaha tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis usaha yang akan diurus. Namun secara umu, tidak terlalu banyak perbedaan.

Daftar ijin usaha tersebut berbeda hanya pada apakah usaha Anda lokal ataupun asing. Jika usaha yang Anda miliki adalah asing, maka dibutuhkan modal yang lebih besar dan ijin usaha tambahan bagi karyawan yang berwarga negara asing.

Apa Saja Ijin Usaha Yang Biasanya Diperlukan?

Nah adapun beberapa ijin usaha yang diurus untuk perusahaan meliputi :

  • Mendirikan Perusahaan (Lokal/PMDN)
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pengesahan Akta Pendirian oleh Dept. Hukum dan HAM
  • Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing)
  • Mendirikan Yayasan
  • Mendirikan CV
  • Pengusaha Kena Pajak (dibutuhkan bila omset usaha lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun)
  • Izin Gangguan (HO)
  • Izin Jasa Survey (IUJS)
  • Izin Jasa Konstruksi (IUJK)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Izin Prinsip (IP)
  • Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Izin Prinsip Perluasan
  • Angka Pengenal Impor
  • Nomor Identitas Kepabeanan

Dari masing-masing daftar ijin tersebut perlu Anda ketahui penggunaan izin usaha dibutuhkan tergantung dari bidang usaha dan bentuk badan usaha. Ada bidang (klasifikasi usaha) yang tidak membutuhkan perizinan lain kecuali dokumen yang standar. Apabila Anda bergerak di bidang perdagangan dan jasa, Anda hanya perlu akta pendirian perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pengusaha (NPWP), Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sedangkan usaha yang memiliki omset lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Masih ada usaha yang membutuhkan izin gangguan (HO) dari pemerintah setempat bagi usaha yang mengundang ketidaknyamanan atau keramaian seperti pabrik atau mini market.

Mengurus Izin Usaha Perusahaan

Untuk Anda yang memiliki usaha dan masih bingung mengenai ijin usaha apa yang perlu Anda urus, solusi terbaik adalah Anda mengkonsultasikannya kepada Kami. Kami adalah biro jasa ijin usaha yang siap membantu untuk berbagai pengurusan ijin usaha terbaik. Kami melayani untuk seluruh wilayah jabodetabek. Anda yang berdomisili di wilayah tersebut bisa menghubungi Kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *