Jasa Pengurusan Pendirian Firma Terpercaya Di Jakarta

Jasa pengurusan pendirian Firma terbaik dan terpercaya siap membantu  anda dalam pengurusan pembuatan firma dengan layanan yang professional untuk wilayah jakarta dan sekitarnya. Kami siap bantu pengurusan firma atau persekutuan firma dengan proses yang cepat, biaya yang murah dan tentu saja hingga proses firma hingga tuntas. Jadi apabila Anda mencari jasa pengurusan firma, pendirian firma, pembuatan firma, Kami adalah pilihan tepat untuk Anda.

Firma atau persekutuan firma dapat di buat dengan mudah jika Anda menggunakan jasa Kami Kreasi Mandiri. Karena Kami perusahaan biro jasa perusahaan sudah sangat professional dan terpercaya. Dengan perusahaan Kami, apapun kebutuhan Anda terkait dengan pendirian firma dapat Kami bantu.

Persekutuan firma dapat di dirikan oleh dua orang atau lebih. Jika Anda 2 orang atau lebih dan ingin mendirikan venootschap onder firmal atau badan usaha firma konsultasikan pada Kami. Tim Kami siap bantu Anda hingga tuntas.

Pengertian Firma

Sesuai dengan pasal 16, 17 dan 18  yang tertera pada KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum, pendirian firma dapat di lakukan. Pengertian dari firma itu sendiri adalah suatu badan usaha yang di dirikan ole para sekutu firma di bawah satu nama bersama. Nama bersama yang di maksud tersebut mengenai tanggung jawab para sekutu firma yang dapat bertindak secara langsung atas nama firma. Tetapi tanggung jawab terhadap pihak ketiga di tanggung oleh semua sekutu. Termasuk atau kecuali sekutu pengurus telah bertindak di luar kepentingan atau wewenang berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan atau hukum yang berlaku.

Karakteristik Firma

Beberapa karakteristik yang dimiliki oleh firma dapat di kenali seperti berikut :

  • Penggantian dan pemasukan sekutu harus di setujui oleh semua sekutu seperti tertera dalam (Pasal 1641 KUH Perdata);
  • Tidak di benarkan salah seorang sekutu melakukan perbuatan konkurensi/secara bersama-sama terhadap firma (Pasal 1627 KUH Perdata juncto Pasal 1630 KUH Perdata);
  • Terdapat tanggung jawab tanggung menanggung (Pasal 18 KUH Dagang);
  • pada dasarnya semua sekutu turut serta dalam pengurusan (Pasal 1630 KUH Perdata juncto Pasal 17 KUH Dagang).
  • Firma adalah badan usaha seperti layaknya CV, bukan berbentuk badan hukum sepert PT.

Syarat Firma

Nah untuk pendiriannya sendiri, di perlukan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pihak atau pendiri firma seperti berikut :

  • Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
  • Memiliki nama yang bakal di pakai oleh firma tersebut
  • Memiliki pengurus yang di angkat dan di tetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  • Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik
  • Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi di lingkungan komersial
  • Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta anggaran dasar yang di dalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD)
  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan di lakukan Firma di kemudian hari;
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  • Saat mulai dan berakhirnya Firma;
  • Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
  • Akta tersebut di buat sebagai akta otentik yang di buat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
  • Dokumen otentik tersebut selanjutnya di daftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
  • Berkas yang telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya di umumkan dalam Berita Negara.

Proses pendirian firma

1.Pembuatan Akta Pendirian

Pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebagai Akta Pendirian Firma yang di buat dan di tandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. kelengkapan yang di butuhkan yaitu: Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal.

2.Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Kedua permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang di ajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai. Kelengkapan yang di butuhkan bisa Anda baca pembuatan SKDU.

3.Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Ketiga melakukan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha di ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili. Lebih lengkapnya lihat pembuatan NPWP perusahaan.

4.Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Keempat adalah melakukan permohonan untuk di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP. Kelengkapan bisa baca pembuatan PKP.

5.Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri yang di ajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat. Anda harus membawa kelengkapan berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang di sahkan di awal.

6.Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahap selanjutnya pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan. Bisa melalui kantor pelayanan perijian terpadu atau dinas perindustrian dan perdagangan. Syarat membuat IMB bisa Anda lihat di website Kami.

7.Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Bisa anda baca syaratnya di sini.

8.Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan UUG atau HO kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

9.Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang  di ajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Kelengkapan yang harus di penuhi bisa anda baca di sini.

10.Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan selanjutnya adalah permohonan Tanda daftar perusahaan di ajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. syaratnya bisa anda lihat di sini.

Tidak perlu ribet untuk mengurus semua itu, karena Kami yang akan bantu Anda. konsultasikan saja pada Kami dan hubungi Kami sekarang juga. Dengan menggunakan layanan jasa pengurusan pendirian firma, maka semuanya menjadi lebih mudah dan sederhana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *