Jasa pengurusan surat tanda pendaftaran distributor / keagenan terbaik dari Kami siap membantu dalam pengurusan STP Keagenan atau distributor. Kami siap membantu Anda yang memiliki usaha atau penjualan dan ingin memiliki surat resmi sebagai pemegang merk penjualan tertentu. Sehingga Anda bisa mendapatkan hak atau pendistribusian atas barang tertentu di wilayah Indonesia.
Dengan Anda memiliki surat keagenan ini Anda tidak perlu lagi takut akan ada perusahaan lain yang menggunakan merk penjualan barang Anda. Anda juga bisa menjadi satu-satunya agen yang mendistributorkan barang dengan merk tersebut di Indonesia.
Untuk pengurusan surat keagenan atau distributor ini membutuhkan surat perjanjian dagang dengan pabrikan. Kemudian surat ini nantinya akan dilegalisir oleh Konsulat dagang atau perwakilan Indonesia di Negara bersangkutan. Dalam pengurusannya tentu saja membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga jika Anda saat ini tidak memiliki banyak waktu serahkan saja pada Kami.
Perusahaan Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri akan mengurus semuanya hingga tuntas. Dengan waktu pengurusan yang cepat dan biaya yang sangat terjangkau, Kami akan mengurus surat tanda keagenan ini hingga selesai.
Syarat Pengurusan Surat Tanda Daftar Distributor
Adapun untuk pengurusan surat tanda daftar distributor membutuhkan beberapa syarat. Syarat tersebut seperti :
- KTP Penanggung Jawab (Fotokopi)
- Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan (Foto copy)
- Domisili Usaha (Foto copy)
- NPWP (Foto copy)
- API Umum (Foto copy)
- SIUP (Foto copy)
- TDP (Foto copy)
- SK Kehakiman (Foto copy)
- Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
- Surat Perjanjian (Agreement) yang dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri) dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Surat Asli dilampirkan selama proses)
- Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
Syarat-syarat tersebut harus Anda penuhi sebelum proses pengurusan Surat keagenan. Jadi dengan Anda menyerahkan pada Kami, Anda hanya memenuhi beberapa kebutuhan syarat tersebut dan selebihnya Kami yang akan mengurus.
Pembuatan surat tanda pendaftaran keagenan atau distributor ini tercantum dalam Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006.
Urus Surat Tanda Pendaftaran Distributor Terbaik
Apabila Anda sudah memiliki surat ini dan ingin memperpanjangnya, Kami juga siap melayani Anda. Perusahaan Kami selain melayani Jasa Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Distributor juga akan membantu memperpanjang STP dengan waktu yang cepat. Untuk pemanjangan STP ini memerlukan beberapa syarat tambahan berikut :
- Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian
- Laporan kegiatan perusahaan setiap semester
- Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan surat pengantar yang telah habis masa berlakunya
Tidak hanya melayani untuk pengurusan STP saja, jika Anda akan mengurus STP Keagenan namun belum memenuhi syarat yang dibutuhkan Kami juga siap untuk membantu Anda memenuhi syarat tersebut. Tim Kami akan membantu pengurusan surat izin perusahaan ataupun syarat lainnya yang dibutuhkan.
Anda tidak perlu khawatir, karena Kami tentu saja akan berikan pelayanan yang terbaik dan sepenuh hati. Jadi apabila ada hal yang perlu Anda tanyakan pada Kami, jangan ragu untuk tanyakan langsung karena Kami akan menjawab semua pertanyaan.
Maka dari itu, jika Anda saat ini sudah memiliki usaha di bidang penjualan dan ingin mendaftarkannya sebagai agen satu-satunya. Jasa pengurusan Surat tanda pendaftaran distributor / keagenan Kami siap melayani ke seluruh wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Atau jika anda belum dapat memenuhi syarat pembuatan surat keagenan, kami juga akan membantu untuk mengurus syarat-syarat tersebut. Seperti pengurusan API, Pengurusan SIUP, Pengurusan TDP dan lain-lain. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang.
selamat siang,
saya ingin mengurus surat keagenan barang dari China.
persyaratan sdh lengkap semua.
mohon info biaya dan waktu pelaksanaanya.
terimakasih.