Apakah Anda membutuhkan bantuan jasa pengurusan STP?
STP (Surat Tanda Pendaftaran) untuk barang atau jasa merupakan tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor.

Ketentuan ini tercantum di dalam:
- Permendag 11 /M-DAG/PER/3/2006 pada Pasal 1 ayat 13
- Permendag No.24 Tahun 2021
- Permendag No. 64/2020
STP dapat diurus secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Perdagangan. Namun, apabila Anda ingin proses yang lebih mudah maka bisa juga menyelesaikannya dengan bantuan konsultan profesional seperti tim PT Adhikari Kreasi Mandiri.
Apa Fungsi STP Keagenan Barang atau Jasa?
Secara sederhana, STP distributor atau keagenan berperan sebagai persyaratan penting yang harus di penuhi oleh distributor atau agen untuk mengikuti tender yang di adakan baik oleh swasta maupun pemerintah.
Selain itu, STP dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin keaslian produk yang di distribusikan. Jadi, pada intinya Surat Tanda Pendaftaran ini mempunyai manfaat yang penting dalam kegiatan perdagangan.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa distributor atau agen sangat di anjurkan untuk memiliki STP agar mereka lebih kredibel dan di percaya oleh para konsumen. Distributor atau agen bisa mengajukan permohonan surat ini secara mandiri atau dengan menggunakan bantuan jasa pengurusan STP dari pihak ketiga.
Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mengurus STP Keagenan
Persyaratan untuk memperoleh STP terbagi menjadi dua yaitu utama dan syarat dokumen penunjang.
Pastikan untuk melengkapi keduanya supaya Anda bisa mengajukan permohonan STP melalui jasa atau mandiri:
Syarat Utama
Notaris harus mengesahkan Surat Perjanjian atau yang bisa di sebut juga sebagai (Distributorship Agreement) sebagai salah satu persyaratan utama untuk mengurus STP keagenan.
Termasuk juga surat keterangan dari atase Perdagangan Republik Indonesia. Jika prinsipal pemasok melakukan perjanjian keagenan, prinsipal pemasok wajib memberikan kuasa kepada prinsipal produsen.
Sebelum memulai usaha, prinsipal harus menyusun perjanjian tertulis dengan agen atau distributor.
Perjanjian ini harus disusun dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh notaris, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021.
Isi perjanjian ini setidaknya harus mencakup poin-poin yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021:
- Nama dan alamat lengkap para pihak;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian
- Cara pengakhiran perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Kami dapat menyelesaikan perselisihan dalam perjanjian dengan cara pencegahan yang telah di tentukan.
- Musyawarah untuk mufakat
- Arbitrase
- Proses peradilan sesuai hukum yang berlaku
Ketentuan ini tercantum juga pada Pasal 9 Permendag 24/2021.
Syarat Dokumen Penunjang
Setelah melengkapi syarat utama, persyaratan lainnya yang perlu Anda siapkan antara lain sebagai berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP badan
- Izin teknis dari instansi terkait, sebagai contoh untuk produk pangan atau sejenisnya biasanya perlu izin BPOM RI
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Tetap atau persetujuan BKPM
- Dan lain sebagainnya
Mengapa Memilih Konsultan Kreasi Mandiri untuk Jasa STP Keagenan?
Surat Tanda Pendaftaran merupakan dokumen penting, jadi pastinya Anda tidak ingin menggunakan sembarang biro jasa pengurusan STP untuk membantu proses pengurusannya.
Di sinilah PT Adhikari Kreasi Mandiri mampu memberikan solusi, proses pengurusan STP keagenan dengan aman dan cepat. Berikut ini beberapa keunggulan yang siap kami berikan kepada Anda.
Proses yang Lebih Cepat
Proses pengurusan STP keagenan minim kendala dan hambatan, lebih cepat terbit daripada melakukan pengurusan sendiri. Estimasi STP terbit dalam waktu 7-14 hari kerja. Setelah itu, Anda bisa menggunakan surat tersebut untuk keperluan perdagangan dan bisnis secara efektif.
Pengalaman Lebih dari 10 Tahun
PT Adhikari Kreasi Mandiri adalah perusahaan yang sudah bergerak di bidang legalitas selama lebih dari 10 tahun (berdiri di tahun 2012). Selain itu, kami juga sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga Anda tidak perlu mengkhawatirkan soal kredibilitas layanan.
Biaya yang Terjangkau dan Kompetitif
Untuk memberikan solusi yang memudahkan, kami tidak membebankan biaya yang terlalu mahal untuk jasa pengurusan STP. Biaya terjangkau dengan layanan profesional, fokus kami membantu pelaku bisnis dan perdagangan dalam negeri dan luar negeri supaya lebih mudah menjalankan usahanya.
Adapun untuk mengetahui secara pasti berapa biaya jasa STP keagenan, maka Anda perlu menghubungi admin kami terlebih dahulu.
Itu dia penjelasan mengenai jasa pengurusan STP di Indonesia, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat. Konsultasikan bersama kami supaya pembuatan STP keagenan barang atau jasa menjadi lebih mudah, cepat, dan minim kendala.