Setiap badan usaha yang termasuk ke dalam Jasa Pengurusan Tenaga Listrik (JPTL) wajib mengurus IUJPTL sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ya, semua pemilik usaha termasuk dari wilayah Provinsi Banten sebaiknya sudah melengkapi izin tersebut agar operasional kegiatan usaha bisa berjalan dengan baik.
Namun, kami yakin masih ada pemilik bisnis di bidang ini yang belum mengurus IUJPTL. Oleh karena itu, di sini kami akan jelaskan di mana tempat pengurusannya dan prosedurnya. Pastikan untuk menyimak sampai selesai sebelum Anda mengajukan permohonan IUJPTL.
Dimana Bisa Mengurus IUJPTL Banten?
Pembuatan IUJPTL bisa dilakukan melalui DPMPTSP Provinsi Banten dan melalui sistem OSS perizinan terintegrasi. Anda perlu melengkapi persyaratan utama untuk bisa mengajukan penerbitan IUJPTL.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS dengan KBLI yang sesuai
- Izin usaha yang diperoleh dari OSS
- Profil perusahaan (company profile)
- Sertifikat kompetensi
- Formulir isian IUJPTL
- Dokumen manajemen mutu (SMM) sesuai Standar Nasional Indonesia
- Surat penetapan penanggung jawab teknik
Beberapa persyaratan lainnya bisa Anda cek pada situs DPMPTSP atau mengkonsultasikannya langsung kepada konsultan yang berpengalaman.
Ya, ada satu lagi cara untuk memperoleh IUJPTL. Bisa jadi ini metode yang paling cepat dan praktis yaitu dengan menggunakan bantuan jasa pengurusan IUJPTL di Banten.
Salah satu penyedia layanan tersebut adalah Kreasi Mandiri, perusahaan izin usaha yang sudah berdiri lebih dari 8 tahun.
Berkomitmen mempermudah dan memberikan solusi untuk perusahaan di bidang ketenagalistrikan supaya bisa memenuhi dokumen dan izin sesuai perundang-undangan.
IUJPTL berlaku 5 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Sebelum memproses pengurusan IUJPTL, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terutama berkaitan dengan kewajiban pemegang izin. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan standar manajemen mutu
- Memenuhi standar teknis serta ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2)
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan laporan berkala 1 tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
Poin di atas adalah mutlak, tanpa terkecuali berlaku untuk BUMN, BUMD, maupun BUMS yang bergerak di bidang ketenagalistrikan.
Sanksi Administratif Tidak Urus Izin
Sebagai izin usaha yang spesifik untuk bidang kelistrikan, tentunya Anda pernah bertanya-tanya. Apa yang akan terjadi jika perusahaan atau suatu badan bisnis di bidang ketenagalistrikan tidak melengkapi IUJPTL sesuai dengan kebijakan yang berlaku?
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, badan usaha yang tidak memiliki IUJPTL dapat dijatuhi sanksi administratif :
- Teguran administratif (dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 bulan)
- Pembekuan kegiatan sementara (setelah berakhirnya teguran tertulis ke-3)
- Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik
Tidak hanya itu, dalam peraturan yang sama juga tertera bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).
Semestinya ini sudah cukup membuat kita sadar bahwa keberadaan IUJPTL adalah hal yang sangat penting dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Info Pengurusan IUJPTL Banten dengan Jasa Profesional
Tidak ingin terkena sanksi seperti di atas? Sebaiknya segera persiapkan dokumen dan syarat-syarat pengurusan IUJPTL. Konsultasikan kepada kami, tim Kreasi Mandiri.
Kami bisa membantu Anda untuk mendapatkan izin sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Layanan yang kami sediakan ini tersedia untuk seluruh area Provinsi Banten.
Meliputi beberapa wilayah berikut: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Biaya pengurusan cukup terjangkau, Anda tetap mendapatkan kualitas layanan terbaik dari konsultan yang sudah mahir di bidang izin usaha baik itu pengurusan OSS maupun izin DPMPTSP.
Kelebihan Mengurus IUJPTL dengan Bantuan Konsultan
Apa yang membuat layanan konsultan berbeda? Kami siap memberikan kelebihan dan benefit kepada Anda, berikut ini beberapa di antaranya:
- Proses yang lebih cepat, pengurusan IUJPTL memerlukan waktu 25-30 hari menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Dibantu cek persyaratan sampai benar-benar clear dan tidak ada masalah
- Konsultasi gratis bersama konsultan secara online
- Garansi penerbitan IUJPTL yang aktif dan bisa digunakan
- IUJPTL dengan spesifikasi yang sesuai dengan bisnis Anda baik itu di bidang Pemeliharaan, pengoperasian, konsultansi, pembangunan, pemeriksaan, dan pendidikan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar jasa pengurusan, pembuatan, dan proses IUJPTL di Banten bisa menghubungi admin melalui kontak yang tersedia. Sekian dan terima kasih semoga informasi ini bisa bermanfaat.