Ingin mengurus IUJP untuk perusahaan? Sebentar, pahami dulu klasifikasi bidang usaha jasa pertambangan supaya Anda bisa mengetahui penggolongan spesifik mengenai bisnis yang sedang dijalankan.
Secara sederhana klasifikasi usaha jasa pertambangan adalah penggolongan usaha di bidang mining industry yang berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan memahami klasifikasi ini, perusahaan akan lebih mudah menentukan izin yang tepat agar operasionalnya sah secara hukum.
Jika Anda masih kebingungan dengan bidang usaha jasa pertambangan, silakan simak informasi di bawah.
Bidang Utama dalam Usaha Jasa Pertambangan dan Penjelasannya
Sebelum masuk ke tahap perizinan, ada baiknya Anda mengenali dasar hukum dan ruang lingkup dari kegiatan jasa pertambangan. Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan berbagai penggolongan penting yang perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha. Mari kita bahas satu per satu agar lebih jelas.

1. Penyelidikan Umum
Penyelidikan Umum adalah tahap awal kegiatan pertambangan yang bertujuan mengetahui kondisi geologi regional serta indikasi adanya mineralisasi. Tahap ini menjadi fondasi penting untuk menentukan potensi area tambang.
Sub bidang penyelidikan umum meliputi survei tinjau (reconnaissance), remote sensing, dan prospeksi. Semua proses ini akan membantu perusahaan jasa pertambangan dalam mengidentifikasi potensi mineral sebelum masuk ke tahap yang lebih mendalam.
2. Eksplorasi
Eksplorasi dilakukan untuk memperoleh informasi rinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, hingga sumber daya bahan galian. Selain itu, aspek sosial dan lingkungan juga menjadi bagian penting dari tahap ini.
Kegiatan eksplorasi mencakup manajemen eksplorasi, pemetaan topografi dan geologi, geokimia, geofisika, pemboran, hingga studi geoteknik. Bayangkan jika tahap eksplorasi dilewati begitu saja, bagaimana Anda bisa memastikan kelayakan suatu area tambang?
3. Studi Kelayakan
Tahap berikutnya adalah studi kelayakan. Di sini, seluruh aspek teknis, ekonomis, lingkungan, hingga rencana pascatambang dianalisis secara detail.
Sub bidang yang masuk dalam studi kelayakan meliputi penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL serta laporan studi kelayakan itu sendiri. Hasil studi ini akan menjadi acuan utama sebelum investasi besar dilakukan.
4. Konstruksi Pertambangan
Konstruksi pertambangan adalah tahap membangun fasilitas produksi dan infrastruktur pendukung, mulai dari jalan, jembatan, hingga pengendalian dampak lingkungan.
Kegiatan di tahap ini meliputi penerowongan, penyemenan, sistem ventilasi, fasilitas pengolahan, gudang bahan peledak, hingga tempat penyimpanan limbah B3. Kompleks bukan? Karena itu diperlukan tenaga ahli berpengalaman untuk memastikan semua berjalan sesuai standar.
5. Pengangkutan
Pengangkutan mencakup pemindahan mineral atau batubara dari area tambang ke lokasi pengolahan atau penyerahan. Sub bidangnya beragam, seperti penggunaan truk, lori, conveyor, tongkang, hingga pipa.
Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing, tergantung kondisi tambang. Misalnya, tambang dengan akses darat yang baik mungkin lebih efisien menggunakan truk dibandingkan tongkang.
6. Lingkungan Pertambangan
Bidang ini fokus pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Aktivitasnya mencakup pemantauan kualitas air, udara, hingga pengendalian erosi. Selain itu, audit lingkungan dan pengelolaan air asam tambang juga masuk dalam bagian ini.
Mengabaikan aspek lingkungan tentu berisiko menimbulkan sanksi hukum. Karena itu, bagian ini harus dipandang serius agar kegiatan pertambangan tetap berkelanjutan.
7. Reklamasi dan Pascatambang
Tahap reklamasi dan pascatambang dilakukan agar lingkungan kembali pulih setelah aktivitas pertambangan selesai. Kegiatannya antara lain penataan lahan, pembibitan, penanaman, hingga perawatan ekosistem.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi sosial dan ekologis lahan, sesuai ketentuan pemerintah. Tanpa adanya reklamasi, kerusakan lingkungan bisa berdampak panjang.
8. Keselamatan Pertambangan
Kegiatan usaha K3 memastikan seluruh pekerja tambang bekerja dengan aman dan sehat. Sub bidangnya meliputi pemeriksaan teknis, audit keselamatan, serta pengujian peralatan.
Apakah perusahaan Anda sudah menyiapkan prosedur K3 yang sesuai standar? Jika belum, ini saatnya menjadi perhatian khusus.
9. Penambangan
Tahap terakhir adalah penambangan, yaitu kegiatan produksi mineral atau batubara. Prosesnya meliputi pembukaan lahan, pemboran dengan atau tanpa peledakan, penggalian mineral, hingga pencucian endapan aluvial.
Tahap inilah yang menghasilkan mineral sebagai produk utama. Namun, tanpa melalui tahapan sebelumnya, penambangan tidak bisa dilakukan dengan efektif maupun legal.
Mengapa Penting untuk Mengetahui Bidang Usaha Jasa Pertambangan?
Mengetahui klasifikasi usaha jasa pertambangan membantu perusahaan memahami izin apa saja yang diperlukan, sekaligus memastikan kegiatan operasional sesuai regulasi.
Dengan begitu, risiko hukum dapat dihindari, investasi lebih aman, dan hubungan dengan pemangku kepentingan semakin kuat.
Bagi Anda yang berencana mendirikan perusahaan jasa pertambangan, pemahaman klasifikasi ini akan menjadi panduan awal yang sangat berharga.
Apakah penjelasan ini bermanfaat? Semoga Anda kini sudah memiliki gambaran lebih jelas mengenai klasifikasi usaha jasa pertambangan sebelum mengurus izin resminya.
Jika membutuhkan pendampingan, Kreasi Mandiri siap membantu pengurusan IUJP maupun Izin Pengangkutan dan Penjualan. Sejak 2012, kami telah berpengalaman mendampingi berbagai perusahaan dengan tim konsultan yang kompeten. Konsultasi sekarang, dan pastikan usaha Anda berjalan sesuai aturan!