Layanan jasa pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas pertambangan Mineral dan Batubara.
Definisi mengenai izin tersebut tercantum di dalam Pasal 1 angka 13c dalam Undang-Undang Minerba 2020 yang masih berlaku sampai sekarang.
Seperti yang kita ketahui sektor pertambangan menjadi salah satu bidang yang krusial di Indonesia. Tentunya pemerintah tidak bisa asal memberikan izin kepada perusahaan yang ingin mendirikan usaha di bidang ini.
Ada uji kelayakan , pemenuhan dokumen, dan juga tahap lainnya yang harus terpenuhi sebelum akhirnya badan usaha bisa menerima izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Syarat untuk Mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang
Untuk memperoleh izin pengangkutan dan penjualan baik mengurus sendiri maupun jasa, maka pemohon perlu memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Menyiapkan surat permohonan
2. Nomor Induk Berusaha dengan KBLI yang sesuai
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat
4. Salinan nota kesepahaman kerja sama pengangkutan dan penjualan minerba, meliputi: IUP, IUP OPK, IUPK, IPR, SIPB, PKP2B, dan sebagainya sesuai syarat perundang-undangan
5. Data digital lengkap dari pemohon
Anda bisa memproses perizinan pengangkutan dan penjualan ini melalui situs resmi Kementerian ESDM. Namun, apabila sekiranya tidak sempat melakukannya sendiri maka menggunakan bantuan jasa pengurusan IPP (izin pengangkutan dan penjualan) profesional juga bisa menjadi solusi untuk mempermudahnya.
Persyaratan Lengkap
NO | URAIAN | KETERANGAN |
1. | Surat Permohonan | Ditandatangani oleh direksi/ pengurus sesuai profil badan usaha/ koperasi /perusahaan perseorangan Tanggal surat permohonan tidak melebihi 7 hari kalender sebelum tanggal permohonan diajukan |
2. | Salinan Nomor Induk Berusaha | Memiliki KBLI yang relevan dengan permohonanuntuk komoditas batubara di dalam NIB terdapat KBLI 46610untuk komoditas mineral logam di dalam NIB terdapat KBLI 46620komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09)alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB |
3. | Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohon | Sesuai format pada laman minerba.esdm.go.id serta melampirkan identitas serta NPWP/Tax Identity |
4. | Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara dengan pemegang: IUP;IUPK Operasi Produksi;IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/PerjanjianIPR;SIPB;KK;PKP2B; dan/atauIzin Pengangkutan dan Penjualan lainnya Yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas pengangkutan dan penjualan | Ditandatangani oleh direksi/ pengurus para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sumber komoditas yang telah terdaftar dalam MODI |
5. | Data digital dokumen permohonan secara lengkap | Dalam bentuk pdf., untuk masing-masing persyaratan sesuai urutan dalam checklist termasuk surat dan form isian (tidak digabung dalam satu berkas pdf.) |
Sumber: Kementerian ESDM
Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Lainnya
PT Adhikari Kreasi Mandiri memberikan kemudahan bagi badan usaha PT, CV, dan sebagainya untuk memperoleh izin ini.
Selama lebih dari 8 tahun berpengalaman di bidangnya, kami telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menyelesaikan izin pertambangan.
Apa saja yang bisa kami bantu?
- Melengkapi dokumen persyaratan untuk memperoleh izin
- Konsultasi selama proses perizinan
- Membantu proses penerbitan izin sampai tuntas
Anda bisa menggunakan Jasa pengurusan Izin pengangkutan dan penjualan tambang kami secara online, prosesnya lebih mudah Anda tidak perlu bepergian kemana-mana. Aplikasi dan permohonan kami ajukan ke situs kementerian ESDM langsung tanpa perantara lagi.
Anda bisa dengan mudah mengecek progress pengurusan izin tersebut melalui bantuan admin kami. Dengan begitu pengajuan lebih aman, pelanggan tidak perlu khawatir lagi.
Beberapa izin pengangkutan dan penjualan meliputi: batubara, mineral tambang logam timah hitam, mangaan, seng, emas, pasir besi, nikel, mineral non logam kuarsa, yodium, belerang, fosfat, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit.
Baca juga: Inilah Jasa Pengurusan IUJP Tercepat
Keunggulan Mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan Bersama Konsultan
Dengan menggunakan konsultan tentu ada berbagai keunggulan yang bisa Anda peroleh. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
Proses yang Lebih Cepat
Mengurus izin tambang menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, kemudahan seperti inilah yang penting bagi perusahaan, terhindar dari kerumitan birokrasi dan bisa fokus terhadap rencana pengembangan usaha.
Terhindar dari Kendala
Apabila terjadi masalah dalam proses pengajuan izinnya, maka Anda tidak perlu khawatir karena problem tersebut akan diselesaikan langsung oleh konsultan yang sudah berpengalaman di bidangnya. Kurangnya persyaratan dan kendala lainnya bisa dicegah. Pengurusan sekali jalan, jauh lebih praktis tidak berbelit-belit.
Konsultasi dengan Profesional
Apabila Anda mempunyai sesuatu untuk dibicarakan mengenai izin pengangkutan dan penjualan, maka bisa langsung berkonsultasi dengan tim kami.
Anda tidak perlu lagi mencari informasi manual atau menghubungi call center pusat yang seringkali sibuk. Konsultan tersedia secara pribadi siap membantu Anda kapan pun Anda membutuhkannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai urus izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang bisa hubungi admin Kreasi Mandiri.