Mengapa Arsitek Wajib Mempunyai SKA ?

Mengapa arsitek wajib mempunyai SKA? Mungkin banyak yang mempertanyakan hal ini manakala mereka akan terjun ke dunia kerja. Mereka yang telah kuliah di bidang arsitek, kemudian akan bekerja di bidang konstruksi sebagai arsitek, maka di wajibkan untuk mengurus SKA dan memiliki SKA sebagai syaratnya. Mengapa hal demikian?

Seperti yang tertera di dalam Undang – Undang No 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi :

Memberlakukan Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak di undangkan (tahun 2000). Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA).

Ini membuktikan bahwa seorang arsitek memang harus memiliki SKA. SKA sendiri dapat di guunakan sebagai bukti pengakuan kompetensi seorang arsitek di Indonesia. Bila seorang arsitek memiliki SKA berarti sudah tersertifikasi dan telah terdaftar resmi sebagai arsitek di di LPJKN (sesuai dengan kacamata hukum Indonesia)Seorang aristek harus memiliki SKA. Karena SKA merupakan syarat untuk mendapatkan lisensi untuk berpraktek arsitektur di Indonesia  (Licensed Architect).

Bagaimana Jika Arsitek Tidak Memiliki SKA?

Seorang arsitek yang tidak memiliki SKA berarti ia belum terdaftar resmi sebagai arsitek di Indonesia. Padahal, perusahaan atau perorangan yang akan menggunakan jasa arsitek pastinya akan memilih arsitek yang benar-benar berpengalaman dan di buktikan dengan adanya SKA sendiri. Sehingga, bila Anda ingin pekerjaan yang dapat di percayai oleh banyak orang pastikan memiliki SKA.

Bagaimana Untuk Memperoleh SKA Arsitek?

Untuk dapat memperoleh SKA sendiri, pertama Anda harus pahami termasuk dalam kualifikasi SKA yang mana. Karena kualifikasi SKA sendiri ada 3 yaitu :

1.SKA Ahli Muda

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 101 Arsitek Muda, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
  • Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
  • Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun
2.SKA Ahli Madya

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 101 Arsitek Madya, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
  • Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun
3.SKA Ahli Utama

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 101 Arsitek Utama, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
  • Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

Masa berlaku dari SKA arsitek sendiri adalah selama 2 (dua) tahun sejak SKA tersebut di keluarkan.

Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek

Syarat pembuatan Sertifikat keahlian 101 Arsitek

  • Dokumen Poto Copy KTP
  • Berkas Poto Copy NPWP
  • Poto Copy Ijazah (minimal D3)
  • Daftar Riwayat Hidup – CV (Curriculum Vitae)
  • Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Apakah Anda menemui kesulitan dalam mengurus SKA arsitek? Butuh jasa pengurusan SKA arsitek? Segera hubungi nomor Kami. Dengan adanya informasi ini Kami harap Anda bisa memahami alasan kenapa arsitek wajib mempunyai SKA untuk kepentingan karir Mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *