Pengurusan Sertifikat Keahlian Arsitek sangatlah penting sekali. Bukan hanya penting, tapi sertifikat ini memang wajib untuk dimiliki. Meskipun banyak orang yang menyepelekan, pada dasarnya sertifikat ini memiliki tujuan dan pastinya memiliki banyak keuntungan bagi yang memilikinya.
Namun sebelum kita membahas tentang manfaat dan tujuan dari kepemilikan sertifikat keahlian, kita bahas terlebih dahulu mengenai sertifikat keahlian arsitek lebih dekat.
Apa itu SKA?
SKA merupakan sertifikat yang di terbitkan oleh LPJK dan di berikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan di siplin keilmuan, kefungsian dan atau keahlian tertentu. Misalnya untuk SKA arsitek. Mengapa seorang arsitek harus memiliki SKA? Seperti yang telah di sebutkan, seorang aristek wajib memiliki SKA, hal ini di karenakan setiap menggarap sebuah proyek arsitek di wajibkan memiliki sertifikat. Adanya sertifikat ini pulalah yang di jadikan sebagai jaminan untuk kompetensi seorang arsitek.
Selain itu di atur juga dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tentulah di dalam undang-undang tersebut memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak di undangkan (tahun 2000).
Jenis-jenis SKA dan Syarat Untuk Mengajukannya
Anda perlu tahu, SKA arsitek itu sendiri terdiri dari beberapa jenis yang masing-masing harus memenuhi syarat yang telah di tentukan. Nah adapun jenis dan syarat pengurusannya adalah :
- Arsitek Muda
- Telah mengikuti penataran kode etik
- Telah mengikuti 2 penataran strata (Strata 1 dan 2)
- Pendidikan minimum S1 Arsitektur
- Pengalaman kerja minimum 4 tahun akumulatif (4 tahun pengalaman + magang)
- Menangani 3 proyek perancangan dengan tata olah lengkap
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan SKA
- Bersedia di wawancara
- Lunas iuran anggota
- Arsitek Madya
- Telah mengikuti penataran kode etik
- Telah mengikuti minimum 4 penataran strata (strata 1, 2, 3 dan 5)
- Pendidikan minimum S1 Arsitektur
- SKA Arsitek Muda, Pengalaman kerja minimal 2 tahun akumulatif (2 tahun setelah SKA Muda) S1, Pengalaman kerja minimal 6 tahun akumulatif, S2/S1 + 1 th PPAr, Pengalaman kerja minimal 2 tahun akumulatif
- Menangani 6 proyek perancangan dengan tata olah lengkap.
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan SKA
- Bersedia di wawancara
- Lunas iuran anggota
- Arsitek Utama
- Telah mengikuti penataran kode etik
- Telah mengikuti minimum 6 penataran strata (Strata 1 s/d 6)
- Pendidikan minimum S1 Arsitektur
- Pengalaman kerja minimum 12 tahun akumulatif (untuk S1)
- Pengalaman kerja minimum 10 tahun akumulasi (untuk S1 + PPArs)
- Menangani 10 proyek perancangan dengan tata olah lengka; 1 di antaranya dengan tingkat kompleksitas tinggi
- Mengisi dan melengkapi formulir permohon
Langkah-Langkah Membuat SKA
Untuk dapat melakukan pengurusan SKA selain Anda perlu memenuhi syarat tersebut, Anda juga perlu melalui prosedur pengurusan yang jelas. Berikut adalah prosedur atau langkah-langkah pengurusan pembuatan SKA :
- Penyerahan formulir yang telah di isi dan melengkapi lampiran
- Menyelesaikan administrasi
- Pengisisan 13 kompetensi
- Verifikasi oleh tim assesment
- Pembuatan sertifikat oleh LPJK
Itulah cara yang bisa di lakukan untuk mengurus sertifikat keahlian arsitek. Bagi Anda yang memiliki kendala waktu atau mungkin Anda sendiri tidak bisa mengurus sendiri maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat keahlian Arsitek. Kami siap membantu Anda untuk mengurus pembuatan sertifikat keahlian arsitek untuk perusahaan Anda.
Hallo, Saya Relvi ingin membuat SKA Arsitek, Masalahnya saya belum pernah mengikuti Penataran Arsitek, sebab hampir tidak pernah dilaksanakan penataran arsitek di tempat tinggal saya (Kota Ambon) kira -kira apa solusinya
Halo, untuk informasi biaya perpanjangan SKT dan SKA bisa menghubungi nomor kami 0813 1472 5732 atau 0812 8384 1315. Lebih mudah klik tombol WA di pojok kiri bawah, sekian terimakasih