Dalam menjalankan usaha pelaksanaan jasa konstruksi, tentunya sertifikat keahlian sangat diperlukan. Karena digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan jasa konstruksi tersebut memiliki kepercayaan dari klien. Selain itu sertifikasi ini juga dijadikan sebagai bukti adanya kompetensi kemampuan Anda yang tengah bergelut pada bidang tersebut. Sehingga bagi Anda yang bergerak di bidang di bidang ini wajib untuk memiliki sertifikat keahlian.
Apa itu Sertifikat Keahlian atau SKA?
Mungkin Anda sendiri sudah pernah mendengar tentang SKA, karena seringkali Sertifikat Keahlian (SKA) seringkali disandingkan dengan Sertifikat Keterampilan (SKT). Kedua sertifikat tersebut akan dibutuhkan untuk keperluan perusahaan jasa konstruksi. Tentunya adanya sertifikat keahlian, maka akan membuat seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya secara profesional.
Lalu, apa definisi dari Sertifikat itu sendiri? Nah, SKA atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Keahlian Kerja, memiliki arti sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan. Kualifikasi dari sertifikat keahlian itu sendiri ada 3 yaitu :
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
Keberadaan sertifikat ini juga dijadikan sebagai syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) pada sebuah proyek konstruksi. Disamping itu, SKA juga akan dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Tujuan Kepemilikan Sertifikat Keahlian
Terdapat banyak tujuan yang dimiliki ketika Anda memiliki sertifikat keahlian diantaranya :
- Untuk Memenuhi Syarat Undang-Undang
Pertama tujuan memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia sendiri, ada Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada No 18 tahun 1999. Selain itu, terdapat pula Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang pakar tenaga ahli Anda juga perlu memiliki sertifikat keahlian tersebut.
- Sebagai Bukti Pertanggung Jawaban Kepada Masyarakat
Kepemilikan sertifikat keahlian juga bertujuan untuk memenuhi syarat Undang Undang, sertifikasi keahlian ini juga bertujuan sebagai bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Nah dengan adanya SKA, maka masyarakat pun akan mengakui kompetensi Anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi. Sebab SKA ataupun merupakan sebuah bukti nyata yang sah yang di keluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
- Sebagai Acuan Industri Konstruksi di Indonesia
Tujuan kepemilikan SKA yang selanjutnya untuk dijadikan acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Sebagai pengguna jasa, tentu klien akan dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui SKA yang dimiliki seseorang. Disamping itu, ketika seorang tenaga ahli tersebut menangani proyek konstruksi, maka kemampuannya dilihat dari sertifikat SKA yang dimilikinya. Dalam hal ini, SKA juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang di tingkat nasional serta juga bisa untuk skala international.
- Sebagai Penunjang Keberhasilan Proyek Konstruksi
Tujuan kepemilikan SKA selanjutnya adalah dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Karena pada umumnya, sebuah proyek konstruksi beserta anggota tim lainnya harus memiliki sertifikat tersebut. Jika tidak, proses konstruksi akan berjalan lambat.
Dengan berbagai tujuan kepemilikan SKA, maka sudah seharusnya Anda untuk mengurus SKA. Anda bisa mengurus SKA melalui jasa dari Kami. Hubungi Kami sekarang juga !