Begini Perbedaan SKA dan SKT Yang Perlu Anda Tahu

Antara SKA dan SKT mungkin terbilang sama bagi mereka yang awam dan baru pertama kali mengurusnya. Karena keduanya memang sama-sama di butuhkan untuk keperluaTn jasa konstruksi. Adanya kedua sertifikat ini, menjadikan seseorang di nyatakan telah memiliki keahlian atau keterampilan dalam sub bidangnya. Meskipun demikian, keduanya ternyata berbeda. Anda perlu tahu perbedaan SKA dan SK

Apa Perbedaan Antara Sertifikat Keahlian dan Keterampilan?

Sebelum Anda mengurus pembuatan SKA dan SKT, ada baiknya ketahui terlebih dahulu mengenai kedua jenis sertifikat tersebut. Kali ini Kami akan membahas mengenai pengertian kedua sertifikat ini agar Anda semakin paham bagaimana mengurus SKA dan SKT tersebut dengan baik.

Apa itu SKA?

Untuk pengertiannya sendiri, SKA(Sertifikat Keahlian Kerja) merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan. Terdapat 3 kualifikasi dalam SKA yaitu:

  1. Posisi Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

SKA sendiri sangat di butuhkan, terutama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi. Hal ini di butuhkan untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). Pada pengurusannya, SKA sendiri di keluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Apa Pengertian SKT?

SKT sendiri atau sertifikat keterampilan kerja merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus di miliki untuk dapat di tetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Kualifikasi dari SKT yaitu :

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkatan III

Tujuan Kepemilikan Kedua Sertifikat Ini

Dengan Memiliki kedua dokumen ini biasa di gunakan untuk berbagai tujuan, berikut kegunaan memiliki SKA dan SKT

  1. Untuk memenuhi syarat undang-undang di Indonesia. Adapun undang-undang mengenai jasa konstruksi yaitu Undang-Undang No 18 tahun 1999. Selain itu terdapat pula Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi.
  2. Di buat untuk bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Kepemilikan SK atau SKT, maka masyarakat dapat mengakui kompetensi Anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi. Karena SKA atau SKT sendiri merupakan bukti yang sah yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Kepemilikan dua dokumen ini dapat di jadikan sebagai acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kualitas dari industri konstruksi di Indonesia dapat di lihat melalui kepemilikan sertifikat SKA atau SKT yang di miliki.
  4. Kepemilikan SKA dapat membantu dalam menunjang proyek konstruksi agar dapat berhasil. Bila perusahaan konstruksi tidak memiliki sertifikat tersebut maka mungkin saja tidak berhasil. Maka dari itu, dapat di pastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.

Dasar Hukum Tentang Sertifikat Ini

Mengurus SKA dan SKT bagi sebuah perusahaan wajib di miliki bagi perusahaan. Berikut dasar hukum mengenai SKA dan SKT

  1. UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Dari sini dapat di simpulkan SKA dan SKT adalah dua hal yang sama namun berbeda. SKA di miliki oleh tenaga ahli sedangkan SKT di miliki oleh tenaga terampil. Baik SKA maupun SKT, ada baiknya Anda konsultasikan kepada kreasimandiri mengenai pengurusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *