Prosedur Dan Pengajuan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikat badan usaha penunjang tenaga listrik atau SBUJPTL merupakan hal yang wajib untuk dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di usaha penyediaan tenaga listrik. Bila Anda memiliki badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada bidang usaha tenaga listrik, maka sudah seharusnya Anda harus memiliki sertifikati ini. Karena memiliki SBUJPTL nyatanya memang sangat penting, dan dapat menjadi bukti untuk kelegalan dari perusahan tenaga listrik milik Anda.

Untuk memiliki SBUJPTL ini, sebuah perusahaan atau badan usaha perlu melakukan tahapan pengurusan. Serta tentu harus melalui prosedur yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Apa Saja Prosedur Pengurusan SBUJPTL?

Prosedur yang perlu dilakukan oleh perusahaan dalam pembuatan SBUJPTL yaitu :

  1. Menentukan bidang usaha SBUJPTL
  2. Pengajuan training tenaga ahli dan akan mendapatkan SERKOM (Sertifikat Kompetensi) tenaga ahli
  3. Melakukan Pengajuan SBUJPTL
  4. Pengajuan SIUJPTL

Dalam tahapan atau prosedur pengurusan SBUJPTL tersebut, terdapat berbagai syarat yang harus terpenuhi agar semuanya lolos. Karena tidak akan mungkin proses SBUJPTL tersebut dapat berlangsung dengan baik manakala training tidak lolos akibat adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

Berikut persyaratan yang harus terpenuhi untuk pengurusan pembuatan SBUJPTL :

  • Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif adalah persyaratan yang berupa dokumen yang harus terpenuhi sebelum proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Berikut persyaratan administratif yang harus Anda penuhi :

  1. Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  2. Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  3. Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  5. Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  6. Surat Keterangan Domisili Terbaru
  7. Profil badan usaha
  8. Struktur organisasi badan usaha / lembaga
  9. Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
  10. ISO 9001: 2015
  11. OHSAS ( Sistem keselamatan dan kesehatan kerja )
  • Persyaratan Teknis

Selain adanya persyaratan administratif, ada pula persyaratan teknis yang harus perusahaan penuhi. Dalam hal ini meliputi :

  1. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha
  2. Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha
  3. Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
  4. Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
  5. Daftar riwayat hidup PJT dan TT

Apakah ribet? Atau waktu Anda tak banyak untuk dapat mengurus pembuatan SBUJPTL? Jika demikian, maka sudah seharusnya Anda langsung menghubungi nomor Kami. Kami siap melayani Anda dengan pelayanan terbaik sampai SBUJPTL tersebut siap untuk digunakan.

Hal lain yang terkait dengan persyaratan dokumen maupun persyaratan teknik bisa langsung tanyakan atau konsultasikan kepada Kami. Informasi lebih lanjut hubungi nomor Kami sekarang juga !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *