Jasa Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Penunjang Tenaga Listrik Cepat Dan Murah

Jasa pengurusan SBU atau sertifikat badan usaha listrik membantu mengurus keperluan sertifikat badan usaha yang dimiliki oleh jenis usaha pada bidang kelistrikan. Memiliki SBU ini wajib, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 tahun 2004 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketanagalistrikan. Untuk itu Anda perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan dan ingin segera untuk mengurus SBU sebagai syarat wajib badan usaha Anda serahkan saja pada Kami.

Pengurusan SBU ini tentunya tidak semua diwajibkan, hanya pada jenis usaha tertentu saja yang diwajibkan untuk memiliki SBU. Seperti jenis usaha berikut :

  • Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  • Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  • Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  • Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
  • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Untuk pengurusannya jika dilakukan sendiri Anda harus memenuhi berbagai syarat, setelah memenuhi syarat Anda bisa datang langsung ke lembaga sertifikasi badan usaha atau LSBU terakreditasi. Karena lembaga inilah yang akan mengeluarkan sertifikat badan usaha terkhusus untuk jnenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik. Namun apabila Anda bergerak dengan janis usaha konsultasi, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian Pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Maka Sertifikat badan usaha tersebut dikeluarkan oleh Dirjen kelistrikan.

Tentunya hal ini sangat rumit apabila Anda melakukannya sendiri, karena harus menyit waktu Anda dengan biaya yang dikeluarkan juga lebih banyak. Untuk itu, Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri bersama tim memberikan solusi untuk Anda yang memiliki waktu terbatas. Kami dapat membantu perusahaan asing ataupun lokal seperti perusahaan Anda. Terutama untuk jenis usaha yang telah Kami sebutkan sebelumnya.

Jika Anda akan mengurusnya, Anda cukup memenuhi beberapa persyaratan berikut :

Persyaratan Administratif

  • Akta pendirian badan usaha termasuk untuk perubahannya.
  • Penetapan badan usaha sebagai badan hukum dari Kemenkumham termasuk juga akta perubahannya
  • NPWP badan usaha
  • Neraca keuangan
  • SKDU (Surat keterangan domisili badan usaha)
  • Identitas pemohon (fotokopi)
  • Struktur organisasi badan usaha

Selain persyaratan dokumen, Anda juga harus memenuhi beberapa syarat teknis berikut :

1. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap penanggung jawab teknik dokumen yang harus ada adalah:

  • Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi;
  • Bukti Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai penanggungjawab teknik dan pegawai tetap
  • Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari penanggung jawab teknik;
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  • Fotokopi identitas penanggung jawab teknik

2.Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap tenaga teknik dokumen yang harus ada adalah:

  • Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi.
  • Bukti Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai tenaga teknik dan pegawai tetap
  • Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari tenaga teknik
  • Daftar riwayat hidup dari tenaga teknik
  • Fotokopi identitas tenaga teknik

Nah dengan Anda memenuhi persyaratan tersebut tentunya semakin mudah dan cepat pula proses untuk pengurusannya. Karena kerja Kami dalam mengurus SBU jasa penunjang tenaga listrik Anda, tergantung bagaimana Anda bekerja sama dengan Kami.

Namun dengan Anda bekerja sama dengan Kami dan mempercayakan pada Kami, tentu saja prosesnya akan menjadi lebih cepat daripada Anda mengurusnya sendiri. Sebab, jika Anda memiliki SBU jasa penunjang listrik, semakin mempercepat juga proses pengurusan surat ijin jasa penunjang tenaga listrik yang akan Anda buat.

Jadi, buat apa nunggu lama? Serahkan saja pada Kami pengurusan SBU usaha Anda. Hubungi Kami untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *