Pengertian Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Dan Syaratnya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Dan Syaratnya

Sertifikat badan usaha untuk perusahaan di Indonesia begitu banyak, salah satunya adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik atau biasa disebut dengan SBUJPTL. Meskipun pada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi. yang telah memiliki izin usaha ini. Tentu saja berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Secara hukum yaitu berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2012 dan pasal 37 Peraturan Menteri ESDM no 35 tahun 2013. Dalam pasal tersebut diwajibkan agar semua badan usaha jasa penunjang tenaga listrik mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU). Hal tersebut seperti yang diketahui SBU atau sertifikat badan usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Bagaimana Untuk Dapat Memperoleh SBUJPTL?

Untuk memperoleh SBU, sebuah badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. Caranya adalah dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi, SBUditetapkan oleh Menteri. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohonkan pada surat permohonan.

Dasar Hukum Kepengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SBUJPTL

Apabila Anda perusahaan berencana untuk mengurus SBUJPTL maka berikut adalah proses yang perlu dilakukan :

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Socopy).

Apa Saja Syarat Yang Diperlukan Untuk Pengurusan SBUJPTL?

Setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SBUJPTL, maka harus melengkapi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

  • Persyaratan Administratif

Berbagai persyaratan administratif yang bisa Anda penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  2. Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  3. Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali
  4. untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  6. Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  7. Surat Keterangan Domisili Terbaru
  8. Profil badan usaha
  9. Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)

 

  • Persyaratan Teknis

Tidak hany persyaratan dokumen saja yang harus dipenuhi, namun Anda juga harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

  1. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  2. Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  3. Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT (Penanggung Jawab Teknik)
  4. Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT (Tenaga Teknik)
  5. Daar riwayat hidup PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan TT (Tenaga Teknik)

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, tentu akan semakin memudahkan bagi Anda yang akan mengurus SBUJPTL. Namun jika Anda masih memiliki kendala ketika mengurus SBUJPTL, Anda tak perlu bingung karena ada Kami Adhikari Kreasi Mandiri yang siap bantu Anda untuk mengurus SBUJPTL. Kami siap mendampingi tenaga ahli Anda yang akan melakukan pengujian untuk memperoleh sertifikat.

Jadi, untuk Anda perusahaan yang akan mengurus SBUJPTL, segera konsultasikan kepada Kami. Kami juga siap bantu Anda untuk mengurus Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.  Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Jasa Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Penunjang Tenaga Listrik Cepat Dan Murah

Jasa Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Penunjang Tenaga Listrik Cepat Dan Murah

Jasa pengurusan SBU atau sertifikat badan usaha listrik membantu mengurus keperluan sertifikat badan usaha yang dimiliki oleh jenis usaha pada bidang kelistrikan. Memiliki SBU ini wajib, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 tahun 2004 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketanagalistrikan. Untuk itu Anda perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan dan ingin segera untuk mengurus SBU sebagai syarat wajib badan usaha Anda serahkan saja pada Kami.

Pengurusan SBU ini tentunya tidak semua diwajibkan, hanya pada jenis usaha tertentu saja yang diwajibkan untuk memiliki SBU. Seperti jenis usaha berikut :

  • Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  • Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  • Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  • Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
  • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Untuk pengurusannya jika dilakukan sendiri Anda harus memenuhi berbagai syarat, setelah memenuhi syarat Anda bisa datang langsung ke lembaga sertifikasi badan usaha atau LSBU terakreditasi. Karena lembaga inilah yang akan mengeluarkan sertifikat badan usaha terkhusus untuk jnenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik. Namun apabila Anda bergerak dengan janis usaha konsultasi, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian Pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Maka Sertifikat badan usaha tersebut dikeluarkan oleh Dirjen kelistrikan.

Tentunya hal ini sangat rumit apabila Anda melakukannya sendiri, karena harus menyit waktu Anda dengan biaya yang dikeluarkan juga lebih banyak. Untuk itu, Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri bersama tim memberikan solusi untuk Anda yang memiliki waktu terbatas. Kami dapat membantu perusahaan asing ataupun lokal seperti perusahaan Anda. Terutama untuk jenis usaha yang telah Kami sebutkan sebelumnya.

Jika Anda akan mengurusnya, Anda cukup memenuhi beberapa persyaratan berikut :

Persyaratan Administratif

  • Akta pendirian badan usaha termasuk untuk perubahannya.
  • Penetapan badan usaha sebagai badan hukum dari Kemenkumham termasuk juga akta perubahannya
  • NPWP badan usaha
  • Neraca keuangan
  • SKDU (Surat keterangan domisili badan usaha)
  • Identitas pemohon (fotokopi)
  • Struktur organisasi badan usaha

Selain persyaratan dokumen, Anda juga harus memenuhi beberapa syarat teknis berikut :

1. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap penanggung jawab teknik dokumen yang harus ada adalah:

  • Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi;
  • Bukti Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai penanggungjawab teknik dan pegawai tetap
  • Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari penanggung jawab teknik;
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  • Fotokopi identitas penanggung jawab teknik

2.Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap tenaga teknik dokumen yang harus ada adalah:

  • Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi.
  • Bukti Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai tenaga teknik dan pegawai tetap
  • Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari tenaga teknik
  • Daftar riwayat hidup dari tenaga teknik
  • Fotokopi identitas tenaga teknik

Nah dengan Anda memenuhi persyaratan tersebut tentunya semakin mudah dan cepat pula proses untuk pengurusannya. Karena kerja Kami dalam mengurus SBU jasa penunjang tenaga listrik Anda, tergantung bagaimana Anda bekerja sama dengan Kami.

Namun dengan Anda bekerja sama dengan Kami dan mempercayakan pada Kami, tentu saja prosesnya akan menjadi lebih cepat daripada Anda mengurusnya sendiri. Sebab, jika Anda memiliki SBU jasa penunjang listrik, semakin mempercepat juga proses pengurusan surat ijin jasa penunjang tenaga listrik yang akan Anda buat.

Jadi, buat apa nunggu lama? Serahkan saja pada Kami pengurusan SBU usaha Anda. Hubungi Kami untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut.