Usaha jasa konstruksi asing yang berada di Indonesia bisa saja dalam bentuk modal lokal yang semua di miliki oleh WNI. Namun adapula usaha tersebut yang modalnya di miliki asing dan menjadi PT PMA atau Penanaman Modal Asing yang banyak di lakukan. Kedua jenis usaha ini legal asalkan perusahaan tersebut sama-sama di daftarkan secara resmi dan memiliki SIUJK. Jika Anda memilik usaha atau ingin membuka usaha di bidang konstruksi lalu bekerja sama dengan pemodal asing, maka Anda perlu mengetahui prosedur daftar IUJK asing.
Bagaimana Prosedur Untuk Pendaftaran Ijin Usaha Jasa Konstruksi Asing?
Sebelum Anda melakukan pendaftaran ijin usaha jasa konstruksi asing, Anda perlu ketahui terlebih dahulu bahwa ada berbagai syarat yang arus di pernuhi. Meski secara umum pengurusan SIUJK untuk PT biasa maupun PT PMA sama, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Syarat itu terdiri dari:
- Izin penanaman modal secara umum harus mengacu pada aturan pendirian PT PMA yang sudah di buat seperti Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, kepemilikan modal atau saham asing maksimal sekitar 67% saja. Sisanya di miliki oleh pemodal dalam negeri atau WNI.
- Modal untuk perencana dan pengawas konstruksi minimal Rp2,5 miliar dan pelaksana konstruksi Rp50 miliar.
- Punya pengalaman kerja minimal Rp250 miliar dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang.
Bagaimana Prosedur Daftar IUJK Asing?
Berikut adalah prosedur yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui rangkaian tahapan untuk mendaftar izin usaha jasa konstruksi asing.
Mengetahui Kualifikasi Usaha yang Di miliki
Ketika akan mengurus SIUJK, Anda perlu ketahui terlebih dahulu klasifikasi jenis usaha yang di miliki. Klasifikasi ini akan menentukan apakah usaha termasuk kecil, menengah, atau besar. Klasifikasi-klasifikasi tersebut memiliki kriteria sendiri-sendiri mulai dari nilai proyek, subbidang usaha, dan jenis usahanya.
Hal ini dikarenakan sebuah usaha termasuk PT.PMA, jenis usaha yang bisa masuk dalam kategori ini adalah B2 atau usaha besar dengan nilai proyek di atas 250 miliar atau tidak dibatasi. Perusahaan tersebut harus dalam bentuk perseroan terbatas sesuai dengan aturan tentang penanaman modal asing yang sudah ada dalam bentuk undang-undang.
Membuat SKA atau SKT
Selanjutnya, perusahaan juga memerlukan SKA atau SKT. Adanya SKA atau SKT di berikan untuk melihat kemampuan seseorang dalam bidang konstruksi. Biasanya akan ada tes tertentu untuk menentukan apakah mereka layak mendapatkan SKA atau SKT. Sebab, sebuah perusahaan yang wajib masuk dalam klasifikasi B2, minimal harus miliki 2 ahli madya. Jika tidak memiliki ahli madya, perusahaan tidak bisa di daftarkan SBU.
Membuat SBU
Setelah SKA atau SKT telah selesai, selanjutnya perusahaan harus mengurus SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat ini di butuhkan untuk memperlihatkan apakah perusahaan benar-benar mampu dalam bidangnya atau tidak. Adanya SBU tersebut juga akan membantu perusahaan dalam hal perpajakan. Dengan SBU, perusahaan bisa membayarkan pajak dengan besaran yang jauh lebih kecil dari perusahaan yang tidak memilikinya.
Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi
Setelah prosedur di atas telah di selesaikan dengan baik, SIUJK mulai bisa di urus oleh perusahaan jasa konstruksi. Waktu pengurusan dari SIUJK ini sendiri sekitar 2 bulan. Jadi, lebih cepat mengurus akan lebih baik agar usaha konstruksi bisa beroperasi dengan legal.
Itulah prosedur yang bisa di lakukan untuk melakukan pengurusan SIUJK Asing. Jika Anda menemui kendala Anda bisa langsung konsultasikan kepada Kami.