Pengurusan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Sebagai pelaku usaha, Anda pasti sudah tidak asing dengan OSS bukan? Ya OSS sendiri memang hadir untuk memudahkan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan usaha. Baik untuk perusahaan yang telah berdiri sebelum adanya OSS, maupun perusahaan yang berdiri setelah adanya OSS. Sehingga bagi Anda pemilik usaha yang ada di Indonesia, sudah seharusnya Anda memahami mengenai OSS tersebut. Agar kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha bisa Anda dapatkan.

Tapi bila Anda kurang memahaminya, tak perlu khawatir karena Kami akan membahasnya untuk Anda. Kami akan membahas sedikit mengenai bagaimana OSS untuk perizinan usaha. Namun sebelumnya, Anda perlu ketahui syarat sebelum Anda bisa mengakses OSS.

Prasyarat Sebelum Mengakses OSS

  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang di butuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang di dirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang di miliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

  • Membuat user-ID
  • Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum di miliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Baca : Cara Pengurusan SIUJK Melalui OSS

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa di gunakan untuk log-in sistem OSS.

Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa di gunakan untuk log-in sistem OSS.

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang di terbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib di miliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB dapat di gunakan pula sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Langkah-Langkah Untuk Memperoleh NIB

  1. Log-in pada sistem OSS
  2. Mengisi data-data yang di perlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang di masukkan (disclaimer).
  5. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Apakah Anda merasa kesulitan dalam mengikuti pengurusan perizinan berusaha? Segera konsultasikan kepada Kami sekarang !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *