Memperpanjang SBU atau sertifikat badan usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan apabila sudah memiliki SBU. Karena melakukan perpanjangan SBU tersebut wajib dilakukan apabila telah masa penggunaan SBU telah berakhir. Biasanya dilakukan dalam 3 tahun sejak tanggal penetapan yang tertera dalam SBU. Sebelum perpanjangan dilakukan, pemilik SBU juga wajib untuk melakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan tahun ketiga sebagaimana tanggal yang tertera pada halaman depan SBU.
Untuk melakukan perpanjangan SBU itu sendiri bisa dilakukan dengan mudah, Anda bisa melakukan perpanjangan di lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional. Sebelum melakukan pengurusan, Anda perlu ketahui terlebih berbagai ketentuan terkait dengan registrasi ulang SBU. Berikut 3 ketentuan registrasi ulang SBU :
- Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha dapat dilakukan 1 hari tanpa Rapat Pengurus Lembaga
- SBU yang masih berlaku namun belum melakukan Registrasi ke-2 dan atau Registrasi ke-3 bisa mengikuti proses pelelangan namun setelah disebutkan menang kontrak wajib memenuhi kewajiban registrasi tahun ke-2 dan atau regitrasi tahun ke-3 yang masih tertunda
- Keterangan “Belum melakukan registrasi tahun ke-21 dan tahun ke-3” tertera di SIKI (www.lpik.net) bagi SBU yang belum melakukan registrasi ulang.
Lalu Bagaimana Untuk Perpanjangan SBU ?
Selain ketentuan tersebut, Anda juga perlu ketahui bahwa untuk melakukan perpanjangan SBU diperlukan berbagai syarat dokumen yang harus dibawa saat pengurusan. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SBU adalah sebagai berikut :
- Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
- Sertifikat Lama (Fotocopy)
- Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
- SIUP/ PMA/ atau Izin Lainnya (Fotocopy)
- Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku) (Fotocopy)
- Tanda keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku), sesuai Bidang/ Subbidang yang diajukan (Fotocopy)
- Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir (Fotocopy)
- SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir) (Fotocopy)
- Data-data pendukung apabila ada perubahan (Fotocopy)
- Pas photo ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.
Jika dokumen tersebut terpenuhi, maka tentu proses perpanjangan SBU dapat dilakukan dengan cepat. Meskipun demikian, pastinya tidak semua perusahaan dapat menangani perpanjangan sendiri. Dikarenakan waktu pengurusan SBU tidaklah secepat yang dibayangkan. Selain itu, diperlukan pula tenaga untuk dapat datang langsung ke kantor lpjk. Untuk itu, agar proses perpanjangan tetap dapat dilakukan perlu dicari jalan pintas.
Solusi terbaik untuk dapat mengurus SBU dengan cepat adalah bisa mempercayakan pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Perusahaan Kami siap membantu untuk mengurus perpanjangan SBU dengan proses yang cepat dan mudah. Pastinya hingga SBU dapat digunakan kembali. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi untuk pengurusan perpanjangannya. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.