Dokumen Apa Saja Yang Diperlukan Dalam Pengurusan SITU?

Dokumen Apa Saja Yang Diperlukan Dalam Pengurusan SITU?

Ketika Anda mengurus SITU atau surat ijin tempat tinggal, pasti Anda pernah bertanya apa sih dokumen yang diperlukan? Karena pastinya mengurus SITU diperlukan dokumem yang lengkap agar proses pengurusannya lebih cepat. Jika Anda mencari informasi tersebut, kali ini Kami akan membantu Anda untuk sebutkan dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengurusan situ. Kami akan menyebutkan dokumen yang harus Anda siapkan untuk SITU.

Pentingnya Mengurus SITU

Sebelum mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU, perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa surat in merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha. Karena surat ijin ini digunakan sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha Anda dimana Anda mendirikannya. Dalam kepemilikannya, SITU ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa Berlaku SITU

Ketika Surat ijin tempat usaha selesai dibuat dan dimiliki oleh Anda, Anda juga perlu ketahui masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun. Apabila masa berlakunya telah habis maka Anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha Anda tidak mengalami perubahan.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengurusan SITU

Adapun bagi Anda yang akan mengurus SITU baru berikut beberapa dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
  2. Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Fotocopy Setifikat Tanah/Surat sewa-menyewa, 1 (satu) rangkap
  4. Fotocopy IMB, 1 (satu) lembar
  5. Akte pendirian Perusahaan 1 (satu) rangkap (bagi usaha yang berbadan hukum)
  6. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  7. Sket lokasi (1 lembar)

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Perpanjangan SITU

Jika SITU masa berlakunya telah habis, maka Anda wajib untuk melakukan perpanjangan. Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SITU diantaranya :

  • Melampirkan SITU/HO yang dimiliki
  • Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
  • Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan
  • NPWP / NPWPD

Itulah dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU baru dan untuk perpanjangan SITU. Jika Anda masih bingung dan ingin konsultasi seputar pengurusan SITU silahkan segera konsultasikan kepada Kami. Kami siap membantu Anda kapanpun Anda menghubungi Kami.