KBLI untuk Developer Perumahan dan Izin Usaha yang Dibutuhkan

KBLI untuk Developer Perumahan dan Izin Usaha yang Dibutuhkan

Bisnis properti menjadi salah satu sektor usaha sifatnya relevan sepanjang masa. Seperti yang kita pahami bersama bahwa pertumbuhan penduduk yang terus meningkat selalunya berbanding lurus dengan kebutuhan tempat tinggal. Ini membuat usaha developer perumahan semakin banyak diminati. Namun, sebelum melangkah lebih jauh apakah Anda sudah mengetahui izin usaha yang dibutuhkan serta kode KBLI developer perumahan?

Memiliki izin usaha adalah hal yang sangat penting, terlebih lagi untuk sektor properti seperti ini angka transaksinya cukup tinggi. Kredibilitas dan keamanan menjadi hal yang diutamakan para pelanggan, sehingga Anda tidak bisa mengabaikannya begitu saja. 

Mengetahui KBLI untuk Developer Perumahan atau Properti

Berbicara soal perizinan, tentunya Anda juga perlu mengetahui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bisnis ini.

Menurut data dari sistem Online Single Submission (OSS) kode KBLI untuk developer properti yang benar yaitu kode 41011 dengan judul “Konstruksi Gedung Hunian.” 

Namun, jika kita melihat pada Permen PUPR No.6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyebutkan terdapat dua ruang lingkup terpisah untuk kelompok usaha KBLI 41011, berikut ini penjelasannya:

1. Subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian (GT001)

Bagian ini mencakup kegiatan perencanaan dan perancangan konstruksi bangunan hunian, meliputi rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk juga pembangunan gedung hunian yang dilakukan oleh perusahaan real estate untuk tujuan penjualan.

2. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001)

Bagian ini mencakup pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, dan/atau rekonstruksi bangunan yang diperuntukkan sebagai hunian, seperti rumah tinggal, rumah susun, apartemen, dan jenis hunian lainnya. Termasuk pula kegiatan pembangunan gedung hunian oleh perusahaan real estate untuk tujuan penjualan, serta pekerjaan perubahan dan renovasi bangunan hunian.

Di antara kedua subklasifikasi tersebut, kegiatan usaha developer perumahan atau properti termasuk ke dalam subklasifikasi konstruksi gedung hunian dengan kode BG001.

Satu lagi, jangan sampai tertukar terdapat satu usaha di sektor ini yang hampir sama dengan konstruksi gedung hunian yaitu usaha degan kode KBLI 68111 dengan judul “Real Estat yang Dimiliki Sendiri dan Disewa.”

Namun, subklasifikasi ini lebih sesuai untuk digunakan bagi agen properti bukan developer. Pastikan untuk memahami detail deskripsi masing-masing KBLI di situs resmi OSS. 

Izin Apa yang Dibutuhkan Developer Perumahan?

Apabila ingin mendirikan usaha di bidang ini, pertama Anda perlu menentukan bentuk usaha antara CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas). Setelah melengkapi semua dokumen mendasar seperti akta pendirian dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengurus izin di sistem OSS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, perizinan yang dibutuhkan developer properti antara lain:

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR adalah izin awal yang memastikan lokasi proyek sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Tanpa KKPR, pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena bisa melanggar ketentuan zonasi dan tata guna lahan yang berlaku. Prosesnya diajukan melalui sistem OSS dengan rekomendasi dari pemerintah daerah.

2. Persetujuan Lingkungan

Persetujuan lingkungan wajib bagi developer untuk memastikan proyek tidak merusak ekosistem sekitar. Dokumen penting yang diperlukan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung skala proyek. Izin ini menjadi syarat sebelum memperoleh persetujuan bangunan.

Bergantung pada skala proyeknya, Anda bisa menggunakan ini sebagai acuan dokumen lingkungan apa yang harus dilengkapi

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.

Baca juga: Apa Itu Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup?

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diperlukan sebelum konstruksi dimulai. Setelah pembangunan selesai, developer harus mendapatkan SLF untuk memastikan bangunan aman digunakan. Tanpa SLF, bangunan tidak dapat difungsikan secara resmi, sehingga kepatuhan terhadap standar teknis sangat penting.

4. PB-UMKU (SBU Konstruksi) dan SKK Konstruksi

Selain menyelesaikan pengurusan izin di atas, perusahaan di bidang developer perumahan juga perlu mengantongi SBU konstruksi sebagai bagian dari PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Sertifikat Badan Usaha ini diterbitkan melalui OSS terintegrasi dengan portal Kementerian PUPR.

Selain SBU, badan usaha juga perlu memastikan bahwa tenaga konstruksi mereka sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang memadai (SKK Konstruksi dengan jenjang dan kualifikasi yang sesuai).

Demikian penjelasan mengenai KBLI untuk developer perumahan dan izin usaha yang perlu Anda lengkapi.

Ingin lebih mudah mengurus izin berusaha dan sertifikasi? Hubungi konsultan profesional seperti Kreasi Mandiri, kami akan membantu Anda melengkapi syarat terpenting pendirian usaha developer properti atau perumahan termasuk KKPR, mengurus izin lingkungan, dan lain-lain.