Penyedia kursus adalah salah satu lembaga pendidikan non-formal untuk mengajar, memberikan ilmu atau pembekalan mengenai ilmu tertentu kepada individu atau beberapa orang.
Meskipun tergolong sebagai lembaga pendidikan non-formal, tetap saja untuk membuka kursus seperti ini maka Anda perlu persetujuan dari pemerintah untuk memastikan bimbel tersebut legal dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Salah satu izin yang Anda butuhkan adalah izin operasional, adapun ketentuan mengenai pendirian LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) tertera pada Permendikbud 81/2023.
Apabila merasa kesulitan memenuhi perizinannya, kami akan coba menjelaskan legalitas apa saja yang kita butuhkan untuk membuka kursus atau bimbel. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan di bawah.
Izin Usaha Bimbel Penyedia Layanan Pendidikan
Secara umum pembukaan les privat, kursus, atau bimbel termasuk ke dalam sektor usaha pendidikan.
Izin yang Anda butuhkan tidak tersedia melalui OSS seperti sektor bisnis lainnya, melainkan harus melalui Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Kebijakan ini diperjelas melalui SE Kemendikbud Ristek 26/2021.
Meskipun legalitasnya tidak diurus sepenuhnya di OSS, namun pemilik kursus atau privat ini perlu mengantongi NIB karena ada KBLI yang sudah disesuaikan untuk bidang tersebut.
Kode klasifikasi tersebut adalah KBLI 85485 dengan judul “Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta” bisa berbentuk perorangan atau badan usaha.
Privat atau bimbel saat ini sedang banyak dibutuhkan oleh anak-anak dan para remaja. Mereka mungkin saja membutuhkan jam belajar tambahan untuk persiapan masuk ke sekolah impian atau universitas, mengejar ketertinggalan di materi tertentu, dan lain sebagainya.
Syarat untuk Mengajukan Izin Buka Kursus, Bimbel, Privat
Persyaratan untuk membuka kursus dan sejenisnya di bagi menjadi dua yaitu administratif dan teknis. Keduanya perlu dilengkapi oleh pemohon agar usaha yang dijalankan mendapatkan persetujuan dan legal:
Persyaratan administratif:
- Fotokopi KTP
- Struktur pengurus dan rincian tugas
- Surat keterangan domisili
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat belajar selama 3 tahun
- Apabila pendiri adalah usaha perorangan atau badan usaha maka perlu melampirkan legalitas dasar seperti SK Kemenkumham, NIB, dan sebagainya
Syarat teknis
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Apabila pemohon tidak mempunyai izin atau mendirikan privat secara ilegal maka mereka bisa mendapatkan sanksi berupa teguran untuk segera melengkapi perizinannya.
Secara umum, pemenuhan legalitas ini juga bertujuan baik agar kursus bisa lebih berkembang dan dipercaya oleh masyarakat dengan lebih baik lagi.
Alasan Mengapa Sebaiknya Segera Urus Izin Kursus dan Lembaga Pelatihan
Di era modern seperti sekarang ini, legalitas menjadi perhatian lebih bagi masyarakat. Mereka akan cenderung ragu dan skeptis dengan lembaga pelatihan atau bimbel yang sekiranya tidak mempunyai identitas yang jelas, lokasi sulit ditemukan, dan belum berizin.
Namun, dengan adanya kepemilikan izin bisa membuat Anda lebih optimis lagi untuk mempromosikan layanan tersebut kepada masyarakat. Berikut ini sejumlah pertimbangan mengapa perizinan bimbel, privat, dan kursus adalah hal yang penting.
Kredibilitas dan Kualitas
Jika usaha pembelajaran non-formal ini ingin Anda kembangkan menjadi lebih besar, maka legalitas itu adalah hal yang utama. Sehebat apapun promosi yang Anda lakukan, tanpa adanya legalitas maka ini akan memberikan dampak yang cukup buruk untuk pengembangan usaha Anda.
Orang tua sudah lebih cerdas, mereka melihat dengan teliti kredibilitas dan kualitas dari penyedia layanan pendidikan non-formal.
Pemenuhan Kewajiban Sesuai Peraturan yang Berlaku
Penentuan regulasi izin layanan pendidikan non-formal sudah tercantum dalam Permendikbud, ini menandakan sebagai salah satu hal yang penting dan tidak bisa dengan mudah untuk diabaikan.
Sejak dulu, perizinan berusaha di sektor apa pun tentunya perlu untuk mengurus legalitas sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk kepatuhan warga negara terhadap kebijakan yang telah ada dalam undang-undang untuk kebaikan bersama.
Ingin Mendirikan Kursus atau Bimbel Berlegalitas? Ini Solusi Termudahnya
Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan penyedia lembaga pendidikan non-formal, maka bisa menggunakan bantuan konsultan dari Kreasi Mandiri.
Kami bisa membantu Anda untuk menyelesaikan pembuatan PT, CV, maupun PT Perorangan. Ingin sekalian pengurusan NIB? Kami siap membantu Anda bisa bisa menyampaikannya langsung bersama konsultan sesuai kesepakatan.
Untuk biaya menyesuaikan dengan perizinan yang diurus. Untuk informasi lebih lengkap mengenai izin lembaga kursus dan pelatihan silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Sekian dan terima kasih, sukses selalu untuk usaha kursus, privat, maupun bimbel yang Anda jalankan.