Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Pengurusan Resmi Konsultan

Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Pengurusan Resmi Konsultan

Menteri Perdagangan Republik Indonesia menghimbau bagi setiap badan usaha maupunĀ  pemilik bisnis perorangan untuk melengkapi Surat Tanda Pendaftaran Keagenan.

STP tersebut ditujukan untuk para pemilik usaha supaya bisa menjadi agen, agen tunggal, distributor, maupun distributor tunggal sesuai dengan produk yang dijual.

Tujuan utama dari penentuan izin STP Keagenan sendiri yaitu untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, distribusi produk menjadi lebih lancar, dan tentunya memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk-produk ilegal dan tidak terdaftar.

Surat Tanda Pendaftaran Keagenan sendiri diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha & Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan secara online melalui sistem terintegrasi. Pemilik usaha badan atau perorangan yang ingin mengurus surat ini tidak perlu datang ke kantor, sehingga lebih efisien dan cepat.

Landasan Hukum Surat Tanda Pendaftaran Keagenan

Landasan hukum yang membahas mengenai STP Keagenan disebutkan pada PP Kementerian Perdagangan RI Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13.

Di sana disebutkan bahwa STP Keagenan adalah bukti valid bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai agen, agen tunggal, distributor, dan distributor tunggal.

Selain itu, landasan hukum terbarunya juga tercantum pada Permendag 24/2021. Disebutkan bahwa produsen dalam negeri dapat menunjuk pemilik usaha distribusi untuk penjualan dan pemasaran produk kepada pengecer.

Siapa yang Dapat Menunjuk Sebagai Agen atau Distributor?

Menurut ketentuan yang berlaku pihak yang berhak menunjuk keempat hal di atas antara lain sebagai berikut:

  • Prinsipal dari produsen
  • Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (jika produk impor)
  • Perusahaan PMA yang ada di bidang perdagangan sebagai distributor
  • Prinsipal supplier atas dasar persetujuan dari prinsipal produsen

Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 21 Point 8, setiap perjanjian tertulis dan legalitas dalam bahasa asing perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah.

Masa Berlaku STP Keagenan

STP Keagenan berlaku untuk 2 tahun, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kepemilikan STP bisa dicabut sebelum habis masa berlaku jika ditemukan penyalahgunaan atau penyelewengan legalitas tersebut.

Adapun untuk syarat perpanjangan adalah menyertakan kegiatan pekerjaan setiap 6 bulan, lalu melampirkan STP yang akan dilakukan perpanjangan.

Persyaratan dalam Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Baru

Untuk mengurus STP Keagenan baru, maka Anda perlu melengkapi persyaratan legal dan administratif.

  1. Adapun dokumen yang dipersyaratkan antara lain: Akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, kode KBLI, dan API-U (Umum).
  2. Melampirkan surat pernyataan dan brosur/leaflet asli dari produk atau jasa yang dijual

Untuk persyaratan lainnya akan diinformasikan langsung oleh konsultan Kreasi Mandiri melalui email maupun kontak Whatsapp.

Beberapa persyaratan dalam pengurusan STP sedikit berubah dari peraturan yang lama. Dokumen seperti SIUP dan TDP tidak lagi diperlukan, sudah digabung dengan NIB.

Berapa Lama Pengurusan STP Keagenan?

Lama waktu pengurusan Surat Tanda Pendaftaran sepenuhnya ditentukan dari sistem pusat. Estimasinya sekitar 7-14 hari kerja jika persyaratan lengkap.

Manfaat Pengurusan STP Keagenan

Melihat persyaratan dan regulasi yang begitu ketat, apa yang didapatkan oleh pemilik bisnis jika berhasil melakukan pengurusan STP agen/distributor?

Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai manfaat apa saja yang nantinya akan diperoleh:

1. Meningkatkan Kualitas Kerja Sama dalam Berbisnis

Dengan adanya kepemilikan STP, maka bisa tercipta sistem distribusi yang lebih terencana, resmi, dan aman. Dengan begitu, kerja sama bisnis akan menjadi lebih baik daripada sebelumnya.

2. Memberikan Kredibilitas Bagi Usaha

Kredibilitas dan image perusahaan menjadi bagian yang tidak kalah penting. Konsumen dan investor saat ini lebih teliti, mereka hanya ingin bekerja sama dengan badan usaha yang mematuhi syarat dan legalitas dalam distribusi produk dan jasa, sehingga mendapatkan jaminan keamanan dan kualitas yang lebih optimal.

STP Keagenan memisahkan antara pemasok produk yang kredibel dan tidak, mempermudah konsumen untuk mengetahui dengan siapa mereka harus bekerja sama.

3. Meningkatkan Penjualan dari Waktu Ke Waktu

Tujuan akhir dari kelancaran supply management dan kepatuhan legalitas tentunya berdampak pada kondisi bisnis untuk jangka panjang.

Ketika konsumen sudah percaya, distribusi produk dan bahan baku berjalan lancar, tentu produksi dan penjualan juga lebih meningkat seiring berjalannya waktu.

Berapa Biaya Pengurusan STP Agen?

Untuk mengetahui informasi biaya jasa pengurusan STP bisa langsung menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kreasimandiri.co.id, tidak perlu ragu untuk bertanya konsultan kami bersedia menjawab pertanyan-pertanyaan Anda seputar layanan ini.

Salah satu keunggulan menggunakan bantuan jasa profesional untuk mengurus izin seperti ini yaitu lebih cepat, aman, minim kegagalan.

Dalam hitungan hari Anda bisa langsung memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Agen yang sudah teraktivasi dan berlaku efektif bisa digunakan untuk kebutuhan usaha.