Apakah Anda memiliki usaha di bidang jasa konstruksi? Tahukah Anda bahwa terdapat berbagai jenis usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia? Lebih tepatnya adalah ada 3 jenis usaha jasa konstruksi sesuai yang tertera pada UU No. 18 Tahun 1999. Undang-undang ini berisi mengenai jasa konstruksi terdiri dari tiga jenis usaha, yaitu perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Berikut uraian ketiga jenis usaha tersebut.
Penting sekali untuk Anda mengetahui apa saja jenis ijin usaha jasa konstruksi agar dapat memudahkan Anda yang bergerak di bidang ini. Karena Anda jadi bisa mengetahui izin usaha jasa Anda termasuk kedalam klasifikasi jenis yang sesuai. Nah untuk menambah wawasan Anda, berikut adalah jenis ijin usaha jasa konstruksi :
- Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
- Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi.
- Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir konstruksi.
Setelah mengetahui jenis-jenis ijin usaha tersebut, maka Anda bisa mengurus ijin usaha yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Nah untuk di Indonesia sendiri, ada 3 jenis izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai bentuk badan usaha jasa konstruksi yang terdiri dari; IUJK Nasional, IUJK PMA dan Izin BUJKA.
Lebih lengkapnya Anda bisa perhatikan informasi lengkap berikut :
- IUJK Nasional
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”
- IUJK PMA
Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau IUJK PMA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”
- IZIN BUJKA
Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing atau Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) “Foreign Construction Representative Office” dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”
Bagaimana Mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi?
Berikut tahapan proses untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi;
- Mengurus Pembuatan SKA / SKTK
- KTA
- Pendaftaran Anggota Asosiasi
- SBU
- IUJK
Jika sudah mengetahui jenis ijin usaha dan urutan bagimana mengurus ijin usaha jasa konstruksi, selanjutnya adalah Anda melakukan pengurusannya. Anda bisa mempercayakan kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri untuk memproses semua keperluan ijin usaha jasa konstruksi yang Anda perlukan. Anda cukup konsultasikannya kepada Kami untuk mengetahui biaya dan prosedur pengurusan IUJK lebih lengkap. Hubungi Kami sekarang juga !