Cara Menggunakan Sistem OSS Untuk Perizinan Usaha

Cara Menggunakan Sistem OSS Untuk Perizinan Usaha

Di zaman sekarang perkembangan teknologi semakin maju. Proses pengurusan izin usaha juga telah mengalami perubahan. Proses yang dulunya manual, kini beralih ke digital. Selain itu, untuk mencapai percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik itu pelaku usaha yang baru, maupun yang sudah berjalan. Maka di perlukan penataan sistem untuk menjadi lebih baik. Sebagai suatu aturan resmi, sistem oss mengatur perizinan usaha untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam hal pembuatan izin.

Penataan tersebut di harapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka. Sehingga bisnis usaha menjadi tidak terhambat. Nah untuk mendukung hal tersebut, maka pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang kemudian di sebut dengan OSS atau Online Single Submission.

Apa Itu OSS?

Sistem OSS perizinan usaha atau online single submission merupakan program layanan perizinan berbasis website yang di tunjukkan untuk membantu pengaduan dan perizinan. Kemudian selanjutnya di lakukan proses penindahan oleh pemerintah. Sistem OSS tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah. Seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang telah di daftarkan melalui sistem OSS merupakan data valid yang sudah terintegrasi. Perizinan terintegrasi elektronik ini juga telah di atur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca : Cara Pengurusan NIB Melalui OSS

Bagaimana Cara Menggunakan sistem OSS perizinan usaha?

Bila Anda ingin menggunakan sistem OSS ini, maka Anda perlu mengantongi pengesahan berupa akta pendiiran melalui AHU online (sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Adapun bila Anda akan mendaftar, syarat yang harus di persiapkan antara lain :

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang di daftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
  • Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
  • Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang di miliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran di harapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Kemudian, untuk langkah pertama yang harus di lakukan untuk menggunaka sistem OSS yaitu :

  • Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
  • Orang yang membuat usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
  • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
  • Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS; dan
  • Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password.

Apakah Anda kesulitan dalam pendaftaran OSS? Silahkan menghubungi nomor Kami. Kami siap membantu Anda untuk pendaftaran OSS dan memberitahukan bagaimana cara penggunaan OSS. Hubungi Kami sekarang, Kami adalah biro jasa pengurusan OSS !