Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Persyaratannya

Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Persyaratannya

Industri pertambangan batubara memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk dalam pengangkutan dan penjualan batubara yang sesuai standar untuk mendukung energi dan pendapatan negara.

Namun, untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha di sektor ini untuk memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas definisi izin tersebut, persyaratan yang harus di penuhi, serta proses pengajuan izin secara online. Silakan simak penjelasan di bawah untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya.

Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara?

Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan pengangkutan serta penjualan batubara.

Ketentuan terkait izin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, di dalamnya membahas prosedur pemberian wilayah, perizinan, serta pelaporan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara.

Tujuan utama dari pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas pengangkutan serta penjualan batubara di lakukan sesuai dengan standar yang berlaku, guna menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi lingkungan.

Alasan Mengapa Operasi Pertambangan Mewajibkan IPP Batubara

Ada beberapa alasan yang membuat perusahaan yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara di wajibkan untuk memiliki izin seperti ini, beberapa di antaranya yaitu:

Menjamin Legalitas Kegiatan Usaha

Peraturan yang berlaku mewajibkan setiap badan usaha yang melakukan pengangkutan dan penjualan batubara memiliki izin resmi. Tanpa IPP Batubara, perusahaan dapat di kenakan sanksi, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Menghindari Praktik Perdagangan Ilegal

Izin ini membantu pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi distribusi batubara agar tidak terjadi penyalahgunaan atau perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara. Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap transaksi dapat dipantau dan dilaporkan secara transparan.

Mendukung Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan

 Pengangkutan dan penjualan batubara yang dilakukan tanpa izin berisiko tidak memperhatikan aspek lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air, dan kerusakan jalan akibat aktivitas transportasi. Dengan adanya izin ini, perusahaan diwajibkan mematuhi standar operasional yang ramah lingkungan.

Persyaratan Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara

Untuk memperoleh izin ini, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut adalah tabel yang merangkum persyaratan yang di perlukan:

NoUraianKeterangan
1Surat Permohonan– Ditandatangani oleh direksi atau pengurus sesuai dengan profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan.
– Tanggal surat permohonan tidak boleh lebih dari 7 hari kalender sebelum tanggal pengajuan permohonan.
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)– Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan permohonan:
Untuk komoditas batubara: KBLI 46610
– Untuk komoditas mineral logam: KBLI 46620
– Untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan: KBLI 46634 dan 46641
– Tidak memiliki KBLI yang terkait dengan sub-sektor pertambangan mineral dan batubara yang berhubungan dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08, dan 09).
– Alamat email yang digunakan dalam formulir permohonan harus sama dengan yang tertera dalam NIB.
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohon– Harus sesuai dengan format yang tersedia di laman minerba.esdm.go.id.
– Wajib melampirkan identitas serta NPWP/Tax Identity.
4Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara dengan pemegang izin terkait– Harus ditandatangani oleh direksi atau pengurus dari masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Sumber komoditas yang diajukan harus telah terdaftar di dalam sistem MODI.
5Data digital dokumen permohonan secara lengkap– Harus berbentuk PDF, dengan setiap dokumen diunggah secara terpisah sesuai dengan daftar persyaratan. Semua surat serta formulir yang telah diisi harus sesuai urutan dalam checklist dan tidak boleh digabung dalam satu file PDF.

Proses Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara Secara Daring

Untuk mempermudah pengurusan izin, pemerintah telah menyediakan sistem perizinan berbasis online. Berikut ini langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mengajukan izin:

  1. Membuat Akun Perizinan Minerba: Kunjungi laman perizinan minerba dan lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang diperlukan.
  2. Melengkapi Profil Perusahaan: Setelah akun dibuat, isi profil perusahaan secara lengkap, termasuk mengunggah dokumen persyaratan seperti NIB, daftar pengurus, dan dokumen perjanjian kerja sama.
  3. Menyetujui Surat Pernyataan: Pemohon harus membaca serta menyetujui surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang di sertakan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Mengajukan Izin: Pilih jenis perizinan yang ingin di urus, dalam hal ini Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara ( IPP Batubara ).
  5.  Mengisi Data yang Dibutuhkan: Pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan informasi yang diminta sesuai dengan instruksi yang tersedia di sistem.
  6. Mengirimkan Permohonan: Setelah semua data dan dokumen yang di perlukan telah di lengkapi, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk di proses lebih lanjut.
  7. Menunggu Verifikasi: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diajukan. Status permohonan dapat dipantau melalui akun yang telah dibuat.
  8. Memantau Berkas dan Mengunduh Dokumen Izin: Jika permohonan disetujui, izin akan diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diunduh melalui sistem yang sama.

Mengalami kendala dalam mengurus izin pengangkutan dan penjualan? Hubungi tim Kreasi Mandiri. Konsultan kami siap membantu proses pengurusan IPP Batubara dengan mudah, aman, dan cepat.