Perannya sebagai asosiasi profesi di bidang teknik lingkunga, IATPI tentunya mengembangkan program sertifikasi yang di tujukkan kepada para angotanya yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Adanya program tersebut di lakukan untuk memenuhi kewajiban tenaga ahli dalam bidang jasa konstruksi sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang. Terutama pada pasal 9 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Seperti halnya dalam pengurusan SKA teknik lingkungan. Namun sebelum memahami lebih jauh lagi, ada baiknya Anda mengetahui seputar IATPI yang berkaitan dengan hal tersebut.
Apa itu IATPI?
IATPI merupakan Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia. Keberadaan dari IATPI ini telah di akui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk menerbitkan sertifikat keahlian. Hingga saat ini IATPI tersebut telah banyak mengeluarkan sertifikat lebih dari 700 lembar untuk peringkat Muda, Madya, dan Utama.
Bagi Anda yang bergerak di bidang teknik lingkungan dan Anda akan mengurus SKA, maka Anda bisa melalui lembaga ini. Lembaga ini akan membantu dalam penerbitan Sertifikat keahlian tersebut. Baik untuk sertifikat daam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk digital atau softcopy. Namun sebelum mengurus SKA tersebut, tentunya sebagai pemohon perlu memahami syarat dan ketentuan yang di butuhkan untuk SKA.
Sebelum mengetahui syarat pengurusan SKA tersebut, mari kita simak beberapa hal berikut :
- Penerbitan SKA merupakan KEWENANGAN PENUH dari USTK LPJK. Bila permohonan di tolak, maka pihak LPJK hanya mengembalikan biaya pengembangan IT dan registrasi.
- Menurut surat Edaran LPJKN Nomor : 13/SE/LPJK-N/XII/2014 , tentang Persyaratan Ijazah/latar belakang pendidikan bagi pemohon SKA.
Baca juga : Cara Pengurusan NIK Dan Syaratnya
Mengenal Sub Klasifikasi Pengurusan SKA Teknik Lingkungan
Ahli Teknik lingkungan
Adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik lingkungan dan pemasangan instalasi teknk lingkungan.
Pendidikan : Pemegang Ijazah Teknik Lingkungan
Pengalaman Kerja:
- Muda: 3 tahun bekerja pada bidang teknik lingkungan untuk D3, 1 tahun untuk D4 dan S1.
- Madya: 8 tahun bekerja pada bidang teknik lingkungan untuk D3, 6 Tahun untuk D4 dan S1, 3 tahun untuk S2 dan 1 tahun untuk S3
- Utama: 10 tahun bekerja pada bidang teknik lingkungan untuk D4 dan S1, 8 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3
Ahli Teknik sanitasi dan limbah
Adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melakasanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
Pendidikan: Pemegang Ijazah Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan.
Pengalaman Kerja:
- Muda: 3 tahun bekerja pada bidang teknik sanitasi dan limbah untuk D3, 1 tahun untuk D4 dan S1.
- Madya: 8 tahun bekerja pada bidang teknik sanitasi dan limbah untuk D3, 6 Tahun untuk D4 dan S1, 3 tahun untuk S2 dan 1 tahun untuk S3
- Utama: 10 tahun bekerja pada bidang teknik sanitasi dan limbah untuk D4 dan S1, 8 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3
Ahli Teknik Air Minum
Adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum , melaksanakan dan mengawasai pekerjaan pembangunan Instalasi air minum
Pendidikan: Pemegang Ijazah Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan dan Teknik Kimia.
Pengalaman Kerja:
- Muda: 3 tahun bekerja pada bidang air minum untuk D3, 1 tahun untuk D4 dan S1.
- Madya: 8 tahun bekerja pada bidang air minum untuk D3, 6 Tahun untuk D4 dan S1, 3 tahun untuk S2 dan 1 tahun untuk S3
- Utama: 10 tahun bekerja pada bidang air minum untuk D4 dan S1, 3 tahun untuk S2 dan 1 tahun untuk S3
Prosedur Dalam Pengurusan SKA Teknik Lingkungan melalui IATPI
Untuk dapat memiliki SKA atau sertifikat keahlian, Anda bisa mengajukannya melalui IATPI. Adapun prosedur pengurusan SKA LPJK melalui IATPI, prosedur yang perlu dilakukan adalah :
- Daftar menjadi anggota IATPI secara online di http://anggota.iatpi.org/registrasi/index/ (tidak perlu menunggu konfirmasi langsung ke nomor 2 )
- Isi Curriculum Vitae (terlampir)
- Siapkan dokumen-dokumen di bawah ini (terlampir) di kertas A4 :
- Fotocopy ijasah pendidikan S1 (S2 dan S3 bila jenjang pendidikan sudah sampai tahap tersebut) yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dimiliki, untuk permohonan baru harus DILEGALISASI oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, kantor pos, atau notaris. Untuk perpanjangan bisa dengan fotocopy nya saja.
- Fotocopy warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy warna Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
- Curriculum Vitae pada langkah 2 dicetak dan ditandatangani dengan tinta warna BIRU.
- Surat Permohonan SKA (sesuai kualifikasi yang diajukan) dicetak dan diisi serta ditandatangani dengan tinta/ballpoint warna BIRU.
- Surat Pernyataan Kebenaran Data dicetak dan diisi serta ditandatangani di atas materai Rp 6000 dengan tinta/ballpoint warna BIRU.
- SKA asli (Khusus untuk perpanjangan)
- Bukti bayar biaya sertifikasi
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, menghadap ke depan dengan pakaian rapi (bukan kaos).
Form Penilaian Mandiri F19 yang terlampir tersebut kemudian dicetak dan diisi juga ditandatangani menggunakan tinta biru.
- File Word nomor 2. Anda bisa lakukan scan bentuk PDF dokumen nomor 3.A. s/d 3.M. di atas dan kemudian kirim melalui email PRIBADI (bisa di CC-kan ke yang mengurus) ke iatpi.sertifikasi@gmail.com dengan subject “Permohonan SKA-TL <status> <kualifikasi> – <nama lengkap>” dengan ketentuan berikut :
- Status : Baru, Perpanjangan
- Kualifikasi : Muda, Madya, Utama
Itulah tata cara pengurusan SKA melalui IATPI. Buat Anda yang tidak ingin membuang waktu dan tenaga terlalu banyak, bisa lakukan konsultasi kepada Kami atau gunakan jasa Kami. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.
Layanan kami lainnya :