Tahukah Anda seberapa pentingnya mengurus SKA sebelum mengurus SIUJK? Bila Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, tentulah Anda sudah sangat familiar dengan SIUJK atau surat ijin usaha jasa konstruksi. Jika ingin mendirikan usaha di bidang kontraktor, maka Anda akan sangat memerlukan suaat ijin ini untuk dapat menjalankan bisnis Anda. Akan tetapi, tentu lepas dari SIUJK, dalam pengurusannya sendiri sangat bersangkut paut dengan SKA.
Mengapa demikian?
Hal ini seperti yang di ketahui, untuk mendapatkan SIUJK maka Anda perlu melalui beberapa tahap yaitu :
- Mendaftarkan perusahaan milik Anda kepada Asosiasi Badan Usaha untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Anda perlu memiliki sejumlah tenaga ahli (tergantung klasifikasi untuk perusahaan), tenaga ahli tersebut harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau secara awam juga di sebut sertifikat ahli.
- Mengurus pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Selanjutnya proses pembuatan SIUJK.
Dari tahapan-tahapan diatas, kita sudah tahu bahwa SKA sangat di butuhkan sebelum melakukan pengurusan SIUJK. Bila, sebuah perusahaan akan mengurus pembuatan SIUJK namun tidak memiliki syarat yaitu tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat ahli atau memiliki SKA. Maka proses pembuatan SIUJK pastinya tidak dapat di lakukan.
Bagaimana Cara Memperoleh SKA?
Di lihat dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) yang di atur dalam undang-undang No. 5 Tahun 2017 (“Peraturan LPJK 5/2017”) tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli. Maka Anda perlu memenuhi berbagai syarat pengurusan SKA yang harus di miliki.
Adapun untuk tahapan mengurus SKA yaitu :
- Mempersiapkan segala berkas yang di perlukan untuk pembuatan SKA. Adapun berkasnya yaitu :
- Fotokopi Ijazah yang telah di legalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan. Dengan ketentuan latar belakang pendidikan pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang di mohonkan.
- Informasi daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja pemohon. Yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 dari Peraturan LPJK 5/2017 yang di tandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
- FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang di sampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3 Peraturan LPJK 5/2017
- Self assessment di lakukan melalui SIKI-LPJK Nasional (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia LPJK Nasional).
- Biasanya di butuhkan pula pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Anda perlu tahu bahwa permohonan SKA untuk Ahli Muda dan Ahli Madya di sampaikan kepada LPJK Provinsi sesuai dengan provinsi dimana KTP pemohon di terbitkan.
- Kemudian untuk permohonan SKA Ahli Muda dan Ahli Madya melalui Asosiasi Profesi yang tidak memiliki cabang, permohonan di sampaikan kepada LPJK Provinsi.
- Permohonan SKA dapat di sampaikan kepada LPJK dalam bentuk salinan softcopy.
- SKA dan SKT yang sah di terbitkan hanya oleh LPJK dan berlaku selama 3 tahun.
Pada dasarnya, mengurus SIUJK atau surat ijin usaha jasa konstruksi ada banyak berkas yang di perlukan. SKA adalah salah satu syarat penting untuk pengurusan SIUJK. Nah bila Anda menemui kendala dalam mengurus SIUJK, maka percayakan saja pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Kami siap bantu Anda untuk mengurus SKA dengan mudah. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.