Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Anda berencana untuk melakukan pengurusan pembuatan surat izin tempat usaha? Sudahkah Anda tahu cara, syarat dan prosedur pengurusannya? Ingin mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana prosedur pembuatan surat izin tempat usaha yang akan Anda urus? Kami akan sedikit menjelaskan untuk memudahkan Anda. Kami akan berbagi informasi mengenai pengurusan surat izin tempat usaha yang diperlukan.

Namun sebelum Anda mengetahui bagaimana prosedur pengurusan SITU, Anda perlu tahu surat izin tempat usaha adalah izin yang sangat diperlukan. Terutama untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan. Adanya surat izin tempat usaha ini tentu saja sangat penting, karena digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen perusahaan lainnya dalam rangka pendirian. Disamping itu SITU juga berfungsi sebagai dokumen legalisasi yang menunjukan bahwa Tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha sememangnya telah mendapatkan izin untuk berdiri sebagai tempat usaha.

Lalu Apa Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha?

Berdasarkan informasi yang berlaku sekarang, bagi Anda yang akan mengurus SITU, maka Anda perlu mengumpulkan berbagai dokumen berikut :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan;
  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;
  • Rekomendasi Camat;
  • Surat Izin Gangguan (HO);
  • Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  • Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
  • Foto Copy Pajak Reklame;
  • Foto Copy lunas PBB ;
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
  • Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
  • Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
  • Akte Pendirian Perusahaan ;
  • Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
  • Foto Copy IMB;
  • Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
  • Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);

Namun perlu diketahui, di masing-masing daerah memiliki peraturan daerah yang berbeda-beda sehingga tiap daerah memiliki persyaratan tersendiri. Namun yang perlu Anda ingat adalah di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas. Sehingga ketelitian Anda dalam memeriksa Peraturan Daerah di tempat Perusahaan Anda berada sangat diperlukan disini.

Bagaimana Prosedur Pengurusan Pembuatan SITU ?

Setelah Anda mengumpulkan dokumen pengurusan SITU, selanjutnya Anda bisa mengurus SITU. Berikut prosedur penerbitan SITU:

  • Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas,
  • Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
  • Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
  • Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
  • Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
  • Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.

Berapa Lama Proses Pengurusan SITU dibuat?

Dalam pembuatan SITU, tidak ada standar jangka waktu tertentu untuk prosesnya. Namun dalam prakteknya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

Berapa Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ?

Ketika Anda akan mengurus SITU, Anda perlu ketahui bahwa masing-masing daerah memberikan biaya berbeda-beda.  Namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.

Nah jika Anda sudah mengetahui tentang SITU, dokumen yang diperlukan untuk SITU dan jumlah biaya yang diperlukan namun Anda masih menemui kendala. Maka Anda bisa mengkonsultasikannya kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Kami akan bantu Anda untu mengurus berbagai keperluan SITU dengan cepat dan mudah. Hubungi Kami sekarang juga !

Jasa Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha Paling Murah Terbaik

Jasa Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha Paling Murah Terbaik

Jasa pengurusan surat izin tempat usaha paling murah terbaik siap membantu Anda para pemilik pabrik, toko modern, atau jenis usaha lainnya yang memerlukan izin ini. Karena izin ini SITU atau surat izin tempat usaha di berikan kepada perorangan atau perusahaan atau badan untuk memperoleh tempat usaha. Sehingga sesuai tata ruang wilayah yang di perlukan dalam rangka penanaman modal. Untuk itu, penting untuk Anda memiliki izin ini terutama Anda yang memiliki usaha tersebut.

Dasar hukum untuk SITU biasanya di keluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut di atur bagaimana proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.

Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha Baru

  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap dari perusahaan
  • KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing (fotokopi)
  • Surat Kuasa dan fotokopi dari KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan di kuasakan kepada orang lain
  • IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha (Fotokopi)
  • Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain (Fotokopi)
  • Akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya (Fotokopi)
  • SPPT dan STTS PBB tahun terakhir (Fotokopi)
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang di ketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Setelah Anda memenuhi beberapa syarat yang di perlukan, Anda sudah bisa mengurus izin tempat usaha. Namun tentunya di perlukan proses yang lebih lama untuk pengurusannya. Jadi apabila Anda ingin lebih cepat, prosesnya lebih cepat, dan biayanya lebih murah serahkan saja pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri.

Tim Kami siap bantu pengurusan pembuatan SITU dengan proses yang lebih cepat dan tentunya dengan biaya yang lebih murah. Kami akan bantu Anda untuk pengurusan SITU hingga prosesnya selesai dan tuntas. Anda hanya perlu menunggu prosesnya selesai dengan duduk santai menunggu.

SITU sendiri dapat berlaku selama 3 tahun lamanya, setelah masa habis Anda wajib mengurus perpanjangannya. Nah jika Anda ingin memperpanjang usia SITU Kami juga siap melayani Anda kembali. Untuk perpanjangan.

Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usha

  • Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
  • SITU Lama (Fotokopi)
  • IMB (Fotokopi)
  • SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir (Fotokopi)
  • Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM) (Fotokopi)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan

Segera urus proses pembuatan SITU di tempat Kami Kreasi Mandiri. Konsultasikan dan Kami akan datang ke tempat Anda untuk lakukan survei sebelum pembuatan. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.