Terdapat sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) apabila tidak memenuhi kewajibannya. Salah satunya memiliki izin SIUJPT dan kewajiban lain sesuai regulasi yang berlaku.
Penjelasan mengenai sanksi tersebut bisa Anda baca pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Bagaimana ketentuan pemberian sanksi? Berikut penjelasannya.
Kewajiban Pemilik SIUJPT
Setiap pemegang izin usaha jasa pengurusan transportasi wajib memenuhi kewajiban berikut. Ini sesuai dengan isi pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2015:
- Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya.
- Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pemberi izin dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah provinsi yang tidak memiliki pelabuhan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
- Melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah provinsi yang tidak memiliki pelabuhan paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berjalan
- Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian.
- Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi
Sanksi Jasa Pengurusan Transportasi Tidak Penuhi Kewajiban
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan di atas, perusahaan yang beroperasi tapi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

- Surat Peringatan: Sanksi administratif diberikan berupa peringatan tertulis yang dikenakan sebanyak 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 30 hari.
- Pembekuan Izin: Lebih lanjut, apabila perusahaan masih tetap memenuhi kewajiban maka perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi pembekuan izin selama 30 hariĀ
- Pencabutan Izin: keputusan final, apabila badan usaha mengabaikan peringatan pembekuan izin, maka setelah jangka waktu 30 hari berakhir izin jasa pengurusan transportasi akan dicabut
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIUJPT yang Habis Masa Berlakunya?
SIUJPT Bisa Langsung Dicabut Jika Hal Ini Terjadi
Selain itu, dalam Pasal 21 di Peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa pencabutan izin jasa pengurusan transportasi bisa dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin.
Kondisi khusus ini antara lain:
- Melakukan Kegiatan yang Membahayakan Keamanan Negara
- Membubarkan Diri atau Pailit
- Memperoleh Izin Usaha Secara Tidak Sah
- Tidak Melakukan Kegiatan Usahanya Secara Nyata Selama 6 Bulan Berturut-Turut
- Melakukan Kegiatan Usaha yang Menyimpang dari Usaha Pokoknya
Cegah Sanksi Administratif dengan Kepatuhan
Untuk menghindari sanksi dan masalah hukum, sebagai pemilik perusahan jasa pengurusan transportasi sudah semestinya Anda mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pelaku usaha di bidang ini dianjurkan memahami dengan baik isi PeraturaN Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2015. Baik dari segi pemahaman kewajiban pemegang SIUJPT dan regulasi lain yang ada di dalam peraturan ini.
Kepatuhan terhadap regulasi membuat usaha Anda bisa bertahan lama dan terus berkembang. Pastikan juga bahwa Anda mengurus SIUJPT sesuai dengan prosedur yang resmi.
Menggunakan jasa pengurusan SIUJPT untuk mempercepat proses memang diperbolehkan. Namun, perhatikan juga layanan yang Anda gunakan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Pastikan kredibilitas dan komitmen konsultan pihak ketiga sebelum menggunakannya.
Hubungi Kami untuk Mengurus SIUJPT Secara Sah dan Resmi
PT Adhikari Kreasi Mandiri menyediakan layanan jasa pengurusan SIUJPT khususnya di wilayah Jakarta. Bersama dengan tim yang berpengalaman, setiap proses permohonan izin menjadi lebih mudah dan cepat.
Tidak perlu khawatir, prosedur yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah, dilakukan dengan praktik yang resmi tanpa menyalahi peraturan. Dapatkan layanan konsultasi secara gratis sebelum mengurus izin jasa pengurusan transportasi bersama tim kreasimandiri.co.id hari ini.