Manfaat dan Fungsi Sertifikat Standar untuk Perusahaan

Manfaat dan Fungsi Sertifikat Standar untuk Perusahaan

Sebagai salah satu perizinan baru bagian dari OSS, masih banyak pemilik usaha yang merasa heran kenapa setelah memperoleh NIB mesti mengurus dokumen lain. Memang apa fungsi dari sertifikat standar?

manfaat dan fungsi sertifikat standar

Bagi Anda yang sudah mencoba mengurus perizinan sendiri pasti paham sedikit kerumitan yang perlu dilalui untuk mendapatkan sertifikat standar. Bahkan walaupun terbit, masih ada status “Belum terverifikasi”, yang berarti Anda tidak dapat menggunakannya secara efektif untuk berbagai keperluan.

Namun di balik itu semua, ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh melalui pengurusan sertifikat standar. Berikut ringkasannya:

Fungsi Sertifikat Standar yang Belum Banyak Diketahui

Fungsi sertifikat Standar berperan lebih dari sekadar pelengkap perizinan. Dokumen ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh beberapa kategori perusahaan menyesuaikan dengan risikonya sesuai regulasi OSS. Berikut beberapa penjelasan mengenai manfaat dari kepemilikan sertifikat ini.

Bentuk Pemenuhan Peraturan Undang-Undang

Untuk dapat menjalankan usaha dengan baik di negara hukum (Indonesia), maka setiap pemilik usaha wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Tentu penetapan Sertifikat Standar sebagai salah satu syarat mendirikan usaha bukanlah formalitas belaka. Dokumen berperan sebagai bukti tanggung jawab bahwa yang bersangkutan siap untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai pemilik usaha termasuk meminta izin dari pemerintah daerah setempat dan sebagainya.

Penilaian Terhadap Pemenuhan Standar Usaha

Sertifikat Standar umumnya banyak berkaitan dengan usaha berbasis risiko menengah hingga tinggi. Karena menurut ketentuan yang berlaku, bidang usaha tersebutlah yang wajib mengurus dokumen ini. Perhatikan gambar berikut:

Dari gambar di atas sudah di sederhanakan, bahwa pengurusan sertifikat standar ini wajib mulai dari kategori usaha risiko menengah tinggi dan tinggi. Bahkan beberapa ada yang memerlukan verifikasi supaya dapat berfungsi dengan baik.

Menjamin Keberlangsungan Usaha untuk Jangka Panjang

Dalam hal perizinan berusaha, pemerintah selalu menginginkan kemudahan bagi setiap masyarakat. Ada alasan yang cukup masuk akal kenapa sertifikat standar sampai perlu penetapan melalui PP (Peraturan Pemerintah).

Pertama, untuk sertifikat standarr mempunyai fungsi untuk menilai keseriusan pemilik usaha dalam melengkapi perizinannya serta membuktikan kemampuan badan usaha dalam memenuhi persyaratan sesuai dari aturan pemerintah daerah masing-masing.

Mengutip dari laman OSS, setidaknya ada tiga cara untuk proses verifikasi Sertifikat Standar:

  • Verifikasi oleh pemerintah daerah
  • Verifikasi oleh kementerian/lembaga
  • Verifikasi oleh Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBP

Setiap badan usaha mempunyai cara verifikasi yang berbeda, menyesuaikan dengan keterkaitan badan usaha dengan pihak lain.

Siapa Saja yang Membutuhkan Sertifikat Standar?

Ada beberapa perusahaan yang bisa pasti membutuhkan sertifikat standar dalam menjalankan usahanya. Dengan mengacu pada analisis tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Maka secara sederhana sebagian besar perusahaan non-UMK membutuhkan dokumen ini.

Siapa saja mereka?

Penyedia Jasa Konstruksi

Pertama, perusahaan jasa konstruksi yang tergolong dalam kualifikasi menengah hingga besar dengan modal di atas 1 milyar memerlukan Sertifikat Standar untuk melengkapi perizinan usaha sesuai dengan sistem terbaru. Selain modal yang besar, jasa konstruksi dengan kualifikasi tersebut juga dapat menerima proyek yang jumlahnya cukup besar.

Ketenagalistrikan

Perusahaan lainnya yang membutuhkan dokumen ini adalah jasa ketenagalistrikan dengan penentuan yang lebih kurang sama, mengingat kedua badan usaha ini mempunyai sistem SBU untuk mengetahui kualifikasi badan usaha.

Masih banyak kategori perusahaan lainnya yang membutuhkan sertifikat standar, kami cantumkan contoh termudahnya sebagai gambaran. Penentuan klasifikasi risiko seperti ini sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri dengan mengunjungi halaman oss.go.id lalu arahkan ke informasi (KBLI 2020).

Berikut ini kami berikan contoh salah satu badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi bangunan sipil (Kode KBLI: 42101).

Kategori risikonya menengah tinggi, di sana juga tercantum bahwa perizinan usaha yang wajib terpenuhi tidak hanya NIB saja tetapi juga sertifikat standar.

fungsi sertifikat standar usaha menengah tinggi

Tanpa adanya sertifikat standar maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mengetahui kredibilitas dan resmi atau tidaknya perusahaan yang menjalankan kegiatan berusaha.

Perbedaan Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri dan Perlu Verifikasi

Sertifikat Standar dengan ketentuan pernyataan mandiri umumnya berlaku untuk perusahaan dengan kategori risiko menengah rendah. Mereka yang tergolong dalam usaha ini tidak perlu melakukan verifikasi ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Sebaliknya, sertifikat standar dengan verifikasi berarti wajib mengajukan ke pihak yang bersangkutan sesuai dengan keterkaitan badan usaha. Detail lengkap mengenai keduanya bisa Anda ketahui saat mengurus perizinan melalui portal OSS.

Demikian penjelasan mengenai fungsi dan beberapa hal penting lainnya mengenai sertifikat standar. Jika Anda butuh bantuan dalam pengurusan dokumen ini, maka bisa menggunakan bantuan jasa pengurusan sertifikat standar melalui Kreasi Mandiri. Kami akan bantu urus izin Anda sampai tuntas.