Di zaman sekarang, banyak sekali bermunculan pelaku bisnis. Mereka bersaing satu ama lain untuk memunculkan ide-ide kreatif dan inovatifuntuk mendapatkan perhatian publik atau konsummen. Dengan demikian, mereka akan memperoleh keuntungan yang besar dari hasil penjualan produk dagangan mereka. Namun, di balik usaha tersebut para pelaku usaha di pastikan harus mengurus izin usaha untuk memberikan kepercayaan yang lebih. Namun, akhir-akhir ini terdapat informasi bahwa SIUP berubah menjadi NIB.
Pemerintah Indonesia mengenalkan Nomor Induk Berusaha yang memuat berbagai pengurusan izin usaha di Indonesia. Adanya NIB yang di miliki oleh pelaku usaha, maka pelaku bisnis dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas usahanya sendiri. Dengan ini sudah menjadi resmi bahwa SIUP berubah menjadi NIB.
Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 yang memuat pelayanan tentang pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Maka para pelaku bisnis secara individu maupun perusahaan yang akan membuka usaha wajib melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha kepada lembaga Online Single Submission selaku penerbit Perizinan Berusaha di Indonesia.
Nomor Induk berusaha ini memiliki fungsi sebagai identitas berusaha yang dapat di gunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya. Juga untuk izin komersial atau operasional termasuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu berfungsi pula sebagai identitas usaha, Tanda daftar perusahaan, angka pengenal Impor, dan Akses Kepabeanan.
Baca dulu : konsekuensi jika perusahaan tak memiliki NIB
Pelaku Usaha Yang Dapat Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha
Tak semua pelaku usaha di perbolehkan untuk mengurus nomor induk berusaha. Hanya pelaku usaha tertentu yang bisa mendaftarkan Nomor Induk Berusaha. Berikut beberapa daftar pelaku usaha :
- Pelaku usaha perorangan (online shop, catering, dan lain-lain)
- Pelaku usaha dalam bentuk non-perseorangan atau non-individu, yang terdiri atas: Perseoran Terbatas, Comanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, Vennootschap Onder Firma atau Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi dan Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara.
Bila Anda bergerak di salah satu usaha tersebut, tidak ada salahnya untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha untuk memudahkan Anda dalam mengurus ijin usaha.
Bagaimana Dampak SIUP Berubah Menjadi NIB Bagi Pelaku Usaha?
Telah di sebutkan sebelumnya bahwa bagi pelaku usaha apapun yang akan mengurus ijin usaha, bila sudah memiliki Nomor Induk Berusaha maka tak perlu melakukannya. Termasuk untuk izin usaha perdagangan atau SIUP. Bila pelaku usaha sudah memiliki NIB tak perlu lagi mengurus SIUP. Karena SIUP sudah di gantikan oleh NIB. Dengan begitu, di pastikan bagi perusahaan yang memiliki NIB akan memperoleh banyak keuntungan. Salah satunya adalah tidak harus memiliki SIUP.
Maka dari itu, bagi pelaku usaha yang kini belum mendaftarkan Nomor Induk Berusaha, jangan tunda lagi untuk mengurusnya. Kami Adhikari Kreasi Mandiri hadir mempermudah Anda yang kini akan mengurus pembuatan NIB. Konsultasikan pada Kami sekarang juga !