Pengertian Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Dan Syaratnya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Dan Syaratnya

Sertifikat badan usaha untuk perusahaan di Indonesia begitu banyak, salah satunya adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik atau biasa disebut dengan SBUJPTL. Meskipun pada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi. yang telah memiliki izin usaha ini. Tentu saja berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Secara hukum yaitu berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2012 dan pasal 37 Peraturan Menteri ESDM no 35 tahun 2013. Dalam pasal tersebut diwajibkan agar semua badan usaha jasa penunjang tenaga listrik mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU). Hal tersebut seperti yang diketahui SBU atau sertifikat badan usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Bagaimana Untuk Dapat Memperoleh SBUJPTL?

Untuk memperoleh SBU, sebuah badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. Caranya adalah dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi, SBUditetapkan oleh Menteri. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohonkan pada surat permohonan.

Dasar Hukum Kepengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Tahap Proses Pengurusan SBUJPTL

Apabila Anda perusahaan berencana untuk mengurus SBUJPTL maka berikut adalah proses yang perlu dilakukan :

  1. Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya. Lalu lakukan scan warna ijazah SMA/STM Sederajat, scan warna E KTP, pas photo warna 3×4, dan dasar riwayat hidup yang bisa dikirim melalui email. Selanjutnya tenaga ahli akan mengikuti pembekalan dan ujian hingga mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan
  4. Kirim dan konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi (Socopy).

Apa Saja Syarat Yang Diperlukan Untuk Pengurusan SBUJPTL?

Setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SBUJPTL, maka harus melengkapi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

  • Persyaratan Administratif

Berbagai persyaratan administratif yang bisa Anda penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  2. Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  3. Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali
  4. untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  6. Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  7. Surat Keterangan Domisili Terbaru
  8. Profil badan usaha
  9. Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)

 

  • Persyaratan Teknis

Tidak hany persyaratan dokumen saja yang harus dipenuhi, namun Anda juga harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

  1. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  2. Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  3. Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT (Penanggung Jawab Teknik)
  4. Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT (Tenaga Teknik)
  5. Daar riwayat hidup PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan TT (Tenaga Teknik)

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, tentu akan semakin memudahkan bagi Anda yang akan mengurus SBUJPTL. Namun jika Anda masih memiliki kendala ketika mengurus SBUJPTL, Anda tak perlu bingung karena ada Kami Adhikari Kreasi Mandiri yang siap bantu Anda untuk mengurus SBUJPTL. Kami siap mendampingi tenaga ahli Anda yang akan melakukan pengujian untuk memperoleh sertifikat.

Jadi, untuk Anda perusahaan yang akan mengurus SBUJPTL, segera konsultasikan kepada Kami. Kami juga siap bantu Anda untuk mengurus Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.  Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.