OSS termasuk dalam kebijakan baru, tentu saja pemerintah selalu melakukan penyempurnaan sejak di terbitkan. Hal tersebut di lakukan melalui PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). Bahkan hingga kini, pembaharuan semakin banyak di lakukan tujuannya untuk mempermudah prosedur pendirian perseroan terbatas (PT). Juga mempermudah proses perizinan berusaha, khususnya di wilayah Jakarta. Meskipun demikian, kenyataannya masih ada banyak kendala yang terjadi. baca : jasa pendirian PT Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda maka Kami akan memberikan tips mengurus perizinan usaha lewat OSS, mari simak baik-baik tips yang ada.
Tips Mengurus Perizinan Usaha melalui OSS
Anda pasti membutuhkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas bukan? Yang perlu Anda ketahui sekarang, pelaku usaha non perseorangan yang akan mengurus izin usaha melalui OSS terlebih dahulu perlu mengurus SSK pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha. Pengurusannya yaitu melalui SABH/SABU pada Kementerian Hukum dan HAM. Awalnya memang di perlukan hanya badan hukum seperti PT saja yang memperoleh SK di kemenkumham dan Badan Usaha lain seperti CV, Firma dan Persekutuan perdata perlu melalui pengukuhan di Pengadilan.
Akan tetapi, semenjak aturan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata lahir. Maka Badan Usaha harus di daftarkan melalui SABU kepada Menteri Hukum dan HAM, tak lagi lewat Pengadilan. Untuk pendaftaran SK pendirian BH maupun BU ini, perlu di awali dengan pengajuan nama perusahaan, dan input data lainnya seperti NPWP pemegang saham serta NPWP Direksi dan Komisaris (semuanya harus valid), alamat, dan penentuan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam pengisian data, maka sebaiknya hindari kesalahan karena SABU atau SABH sudah secara langsung terintegrasi dengan system OSS.
Baca juga : cara menggunakan OSS untuk perizinan usaha
Proses Pengurusan Izin Usaha Melalui OSS
Sebagai pelaku usaha Anda pasti bingung bagaimana dan apa yang harus Anda lakukan dalam pengurusan izin usaha melalui OSS bukan? Sementara Anda sudah memiliki SK pendirian BH/BU melalui SABH/SABU. Anda perlu ketahui, jika pelaku usaha sudah memiliki SK ini, selanjtnya Anda perlu mengurus proses NIB sebagai TDP melalui OSS. Bagi perusahaan yang TDP, izin usaha masih berlaku setelah system OSS, maka TDP tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya.
Untuk perusahaan baru, setelah memperoleh NIB setidaknya Anda juga harus memiliki 6 jenis izin yang di ajukan melalui OSS, yakni Izin Usaha, Izin Komersial (Izin Operasional), Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nah untuk Izin usaha sendiri, terbagi menjadi tiga jenis yakni Izin Usaha Perdagangan (Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014), Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Sektoral yang diatur masing-masing sektor, seperti Izin Usaha Pariwisata yang diatur melalui Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.
Ada yang bingung? Segera konsultasikan kepada Kami untuk membantu pengurusan perizinan usaha melalui OSS. Kami siap bantu Anda !