Tata Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Apakah Anda akan mengurus surat izin usaha perdagangan? Menemui kendala karena belum tau tata cara mengurus SIUP? Pastinya siapapun perusahaan ataupun pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan ketika akan mengurus SIUP menginginkan proses yang cepat. Namun hal ini tentunya akan sangat sulit, apalagi jika yang mengurusnya bukanlah orang berpengalaman dan baru pertama kali mengurusnya.

Nah bagi Anda yang baru pertama kali mengurus SIUP, solusi terbaik untuk mengurus agar prosesnya lebih cepat adalah dengan mengetahui tata cara pengurusannya. Namun sebelum Anda melakukan pengurusan SIUP, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berwujud dokumen adalah tanda bukti bahwa usaha Anda sudah terdaftar secara sah. Tidak hanya untuk perusahaan dalam skala besar yang wajib memiliki SIUP, namun bagi siapapun pemik usaha harus memilikinya.

Jenis-Jenis SIUP

Untuk mengetahui secara jelas, beberapa jenis SIUP dapat diurus oleh perusahaan. Beberapa kategori SIUP dipilih berdasarkan jumlah modal yang dimiliki atau digunakan untuk usaha tersebut, yaitu;

  • SIUP Kecil, diberlakukan pada perusahaan kecil dengan modal yang digunakan dibawah atau sama dengan Rp 200 juta.
  • SIUP Menengah, diberlakukan pada perusahaan dengan modal antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
  • SIUP Besar, diberlakukan pada perusahaan dengan modal di atas Rp 500 juta.

Pengurusan SIUP Paling Mudah

Setelah mengetahui kategori dari SIUP, selanjutnya adalah Anda harus mengetahui bagaimana pengurusan SIUP. Untuk melakukan pengurusan SIUP atau surat ijin usaha perdagangan dapat diminta atau dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Syarat untuk pengurusannya untuk tiap jenis usaha bisa berbeda-beda, dalam hal ini Anda bisa konsultasikan kepada notaris yang berada dekat dengan lokasi Anda.

Apabila syarat semua telah terkumpul, selanjutnya Anda bisa melakukan langkah berikut :

  • Ambil Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran atau surat permohonan bisa didapatkan di Kantor Dinas Perdagangan. Anda bisa Datang ke Kantor Dinas Perdagangan terdekat atau ke Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun, apabila Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil formulir ini, Anda bisa menitipkan kepada pihak jasa pengurusan SIUP.

  • Isi Formulir Dan Tandatangani

Setelah formulir didapatkan, Anda bisa mengisi dan menandatanganinya. Isi surat permohonan atau formulir pendaftaran sesuai dengan perintah. Isilah dengan data yang benar serta lengkap. Setelah itu, berilah materai pada formulir dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tandatangan di atas materai tersebut dilakukan oleh Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan. Jika sudah diisi dan ditandatangani, selanjutnya adalah fotokopi sebanyak 2 rangkap dan fotokopian tersebut digabungkan dengan dokumen lainnya.

Apabila Anda mengurus surat ijin usaha perdagangan dan memberikan kuasanya kepada pihak notaris atau biro jasa, maka Anda perlu membuat surat kuasa.

Biaya Pembuatan SIUP

Besaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIUP bergantung dari jenis SIUP yang dibuat dan lokasi pembuatannya. Karena masing-masing daerah menawarkan harga berbeda yang akan ditambahkan dengan biaya biro jasa.

Mengurus SIUP dengan biro jasa

Seperti yang telah Kami jelaskan, apabila Anda tidak memiliki banyak waktu dan tenaga untuk pembuatan SIUP sendiri. Maka solusinya adalah menggunakan layanan biro jasa pengurusan SIUP. Biro ini akan membantu proses pengurusan siup lebih cepat dan biaya yang lebih murah. Dalam hal ini, pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri adalah biro jasa terbaik yang paling tepat untuk Anda gunakan.

Jadi, sudah tau cara membuat SIUP, sekarang adalah waktu tepat untuk mengurusnya. Hubungi Kami untuk pembuatan SIUP lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *