Wajib Tahu! Perbedaan TDP dan NIB Perusahaan

Setiap perusahaan di Indonesia wajib untuk memiliki ijin usaha sebagai bukti bahwa perusahaa tersebut adalah perusahaan legal. Jenis ijin usaha sangat beragam, di antaranya adalah NIB dan TDP. Terlihat sama, namun pada kenyataannya keduanya memiliki spesifikasi masing-masing. Keduanya sama-sama penting. Namun dengan peraturan baru yang di keluarkan oleh pemerintah melalui OSS, kini NIB lebih memiliki peranan yang penting karena multifungsi dalam legalitas perusahaan Anda.

Apapun perusahaan Anda yang telah Anda kembangkan, sudah seharusnya Anda melakukan pengurusan ijin usaha. Apalagi kini negara melalui tatanan birokrasinya memfasilitasi masyarakat yang akan melegalkan aktivitas usahanya melalui OSS. Sehingga tentunya pengurusan ijin usaha akan lebih mudah. Misalnya saja NIB yang kini gencar di bicarakan dan keberadaanya sangat di perhitungkan. Lalu bagaimana dengan TDP yang justru keberadaannya di gantikan oleh NIB?

Mengenal NIB Dan TDP Terlebih Dahulu

Mungkin banyak yang  belum tahu apa itu NIB yang sebenarnya. NIB sendiri merupakan nomor induk berusaha yang di definisikan sebagai identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh OSS. Sedangkan TDP adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan yang kemudian di sahkan oleh pejabat yang berwenang.

Perbedaan NIB dan TDP

Mungkin banyak yang bertanya mengenai perbedaan antara NIB dan TDP.  Perlu Anda ketahui, di antaranya keduanya terdapat perbedaan.

  1. Perbedaan yang paling mendasar adalah jangka waktu penggunaan legalitas tersebut.
  • NIB berlaku selama usaha atau kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan undang-undang.
  • TDP berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung mulai tanggal di terbitkan dan wajib di perbaharui maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  1. Perbedaan kedua yaitu :
  • NIB di terbitkan oleh lembaga OSS
  • TDP di terbitkan oleh instansi yang berwenang yakni melalui JakEvo dan dapat berbarengan dengan SIUP.
  1. Perbedaan ketiga yaitu Syarat terbitnya masing-masing legalitas berbeda :
  • TDP memerlukan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam proses submitnya.
  • NIB hanya memerlukan Akta Pendirian, SK Kemenkumham dan NPWP Perusahaan.
  1. Perbedaan Keempat dari bentuknya :
  • TDP di cetak pada blangko berwarna dengan rincian nomor TDP, masa berlaku, identitas perusahaan seperti
  • NIB rincian identitas meliputi nama, alamat, nomor NPWP, nomor telepon dan fax, email dan status penanaman modal. nama, alamat, status kantor dan nomor telepon kantor, dan yang terpenting adalah satu kegiatan usaha utama dari perusahaan.

Dari keterangan diatas, jelas sekali bahwa NIB menyuguhkan banyak keunggulan dan kemudahan. Apalagi didalam lembarannya merupakan bukti penanaman modal sekaligus pengesahan TDP. Sehingga pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disamping itu, bila perusahaan Anda bergerak di bidang eksport dan import, maka NIB dapat berfungsi pula sebagai API dan hak akses kepabeanan.

Lalu, sudahkah Anda memiliki NIB hari ini? Jika belum, gunakan jasa pengurusan NIB dari Kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *