3 Fakta Wajib Tahu tentang Usaha Jasa Konstruksi

Mendirikan usaha jasa konstruksi bukan sekadar membangun proyek fisik. Ada banyak aspek hukum, teknis, hingga administratif yang wajib Anda pahami. Kesalahan kecil dalam perizinan bisa membuat proyek besar gagal dikerjakan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami legalitas dan tanggung jawab dalam sektor ini.

Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari tiga aspek penting yang wajib diketahui sebelum menjalankan usaha jasa konstruksi secara profesional.

Apa Itu Usaha Jasa Konstruksi?

Usaha jasa konstruksi adalah kegiatan yang melibatkan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, hingga pembangunan kembali suatu bangunan atau infrastruktur.

Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Artinya, semua pekerjaan yang berkaitan dengan siklus hidup bangunan, dari awal hingga akhir, masuk ke dalam ruang lingkup jasa konstruksi.

Jika Anda ingin menjalankan bisnis di bidang pembangunan rumah, gedung bertingkat, jembatan, atau fasilitas umum lainnya, maka Anda termasuk dalam kategori pelaku usaha jasa konstruksi.

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi: Langkah Awal Menentukan Jalur Bisnis

Salah satu hal pertama yang harus Anda pahami dalam menjalankan usaha jasa konstruksi adalah kualifikasinya. UU No. 2/2017 mengatur bahwa usaha ini dibagi ke dalam tiga level:

  • Kualifikasi kecil: untuk proyek lokal dengan nilai kecil
  • Kualifikasi menengah: mampu mengerjakan proyek dengan skala sedang
  • Kualifikasi besar: untuk proyek nasional atau bernilai miliaran rupiah

Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan:

  • Nilai penjualan tahunan
  • Kapasitas keuangan perusahaan
  • Jumlah tenaga kerja bersertifikasi
  • Ketersediaan alat-alat konstruksi yang memadai

Mengapa Kualifikasi Ini Penting?

Kualifikasi menentukan jenis tender atau proyek yang bisa Anda ikuti. Jika Anda salah memilih kualifikasi, maka perusahaan bisa kehilangan peluang proyek yang seharusnya bisa digarap.

Bagi calon pengusaha konstruksi, sangat penting untuk memilih kualifikasi yang sesuai dengan sumber daya dan kapasitas yang dimiliki agar bisnis bisa berkembang secara bertahap.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Syarat Wajib untuk Legalitas Usaha

Sebelum mulai menjalankan proyek, pastikan Anda telah mengurus surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK). Tanpa dokumen ini, Anda tidak bisa beroperasi secara legal, apalagi mengikuti lelang proyek dari pemerintah maupun perusahaan besar.

Jenis Legalitas yang Harus Dimiliki

  1. Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP): untuk usaha konstruksi perorangan
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): untuk badan usaha berbadan hukum

Kedua izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya, meskipun izinnya lokal, pelaku usaha bisa menangani proyek di luar wilayah domisilinya.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Selain IUJK, perusahaan konstruksi juga harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dokumen ini berisi informasi detail tentang:

  • Jenis usaha konstruksi
  • Klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan
  • Tingkat kualifikasi usaha

Untuk memperoleh SBU, Anda perlu mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang ditunjuk oleh asosiasi badan usaha yang telah terakreditasi.

Registrasi Pengalaman Proyek

Jika perusahaan Anda berada dalam kategori menengah atau besar, maka Anda diwajibkan untuk meregistrasi pengalaman proyek. Ini bertujuan sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan pekerjaan serupa sebelumnya.

Data yang harus dicantumkan:

  • Nama proyek
  • Nama pengguna jasa
  • Tahun pelaksanaan
  • Nilai kontrak
  • Bukti serah terima proyek

Jika Anda membutuhkan layanan profesional, kami rekomendasikan Jasa Pembuatan SKK Konstruksi profesional.

Tanggung Jawab dan Risiko dalam Usaha Jasa Konstruksi

Perusahaan jasa konstruksi tidak hanya bertanggung jawab saat proyek berjalan. Bahkan setelah proyek selesai pun masih ada kewajiban hukum yang melekat, terutama jika terjadi kegagalan bangunan.

Apa Itu Kegagalan Bangunan?

Menurut UU No. 2 Tahun 2017, kegagalan bangunan adalah kerusakan atau ketidaksesuaian fungsi bangunan yang terjadi setelah proyek diserahkan. Contohnya seperti gedung retak, roboh, atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Jika kegagalan terjadi dalam waktu 10 tahun sejak penyerahan akhir, maka penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab penuh.

Standar SK4: Syarat Mutlak untuk Kualitas Proyek

Untuk mencegah kegagalan, semua proyek wajib mengikuti standar SK4 yang mencakup:

  • Standar Keamanan
  • Keselamatan kerja
  • Kesehatan lingkungan kerja
  • Keberlanjutan lingkungan

Penerapan standar ini tidak hanya penting secara teknis, tapi juga secara hukum. Pelanggaran terhadap SK4 bisa berujung pada sanksi administratif atau bahkan pidana.

Dokumen yang Wajib Disahkan

Berikut adalah dokumen penting yang harus disahkan sebelum proyek dimulai:

  • Hasil kajian dan perencanaan
  • Rencana teknis proyek
  • Rencana pembongkaran dan pembangunan kembali (jika ada)
  • Spesifikasi material dan teknologi yang digunakan
  • Laporan hasil akhir pekerjaan

Dokumen ini menjadi acuan jika di kemudian hari terjadi sengketa atau klaim dari pihak pengguna jasa.

Kenapa Legalitas dan Struktur Penting untuk Jangka Panjang?

Dengan legalitas lengkap, bisnis Anda akan dipercaya oleh klien besar dan bisa ikut tender proyek nasional. Selain itu, Anda akan terlindungi dari risiko hukum dan kerugian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Maka dari itu, pastikan Anda memiliki izin usaha jasa konstruksi, SBU, serta tenaga kerja bersertifikasi.

Jika Anda ingin memulai usaha konstruksi dengan lebih mudah, Kreasimandiri.co.id siap membantu mengurus semua dokumen yang dibutuhkan. Termasuk layanan jasa pembuatan SKK konstruksi yang sangat penting untuk mendukung izin dan kualifikasi tenaga kerja Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *