Izin yang Diperlukan bagi Usaha Jasa Konstruksi

Di Indonesia tingkat pembangunan semakin meningkat dari tahun ke tahun, ini tentu saja sangat lekat dengan bidang konstruksi. Dengan hal ini, tentu kesempatan yang besar bagi usaha di Indonesia untuk membuka peluang usaha di bidang industri. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa ada izin usaha yang harus dipenuhi.

Hal ini seperti yang diketahui, izin usaha bagi perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi adalah IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Baca : Cara Mendapatkan SIUJK Paling Mudah

Apa Saja Yang Termasuk Jasa Konstruksi?

Jasa Konstruksi sendiri meliputi layanan konsultansi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi yang berarti layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan. Dapat meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan serta keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak melakukan kegiatan tersebut namun hanya menjual bahan-bahan bangunan?

Apakah perlu IUJK?

Untuk kegiatan perdagangan bahan bangunan yang diperlukan untuk konstruksi, maka hanya membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk izin usahanya. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tercantum jenis kegiatan usaha pada kode usaha nomor 4663 (Perdagangan Besar Bahan dan Perlengkapan Bangunan).

Kegiatan tersebut mencakup pula beberapa usaha sebagai berikut :

  1. Perdagangan besar bahan dan perlengkapan bangunan, Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, Perdagangan besar kaca;
  2. Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca;
  3. Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu, Perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen;
  4. Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
  5. Perdagangan besar cat, Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
  6. Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.

Jadi jika Anda bergerak di bidang industri, termasuk jenis apa usaha Anda? Apakah klasifikasi jasa atau perdagangan? Jangan sampai Anda salah memilih, karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap jenis ijin usaha yang akan Anda urus.

Rekomendasi :

Syarat Dan Prosedur Pengurusan SIUJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *