Yuk Ketahui Jenis-Jenis Surat Izin Usaha yang Berlaku di Indonesia

Apakah Anda tahu apa saja jenis ijin usaha yang diperlukan oleh pengusaha dan yang berlaku di Indonesia? Mengetahui ijin usaha memang sangat penting, hal ini diketahui mengembangkan sebuah bisnis atau usaha sendiri memang menjadi salah satu aspek ekonomi yang semakin dikembangkan di Indonesia. Pemerintah menginginkan masyarakatnya agar bisa menjadi seorang wirausaha yang memberikan dampak positif bagi orang disekitarnya. Namun pada kenyataannya, memulai usaha sendiri itu diperlukan ijin usaha yang penting.

Perijinan usaha menjadi sebuah aspek dimana kita sebagai pemilik usaha harus memiliknya. Memiliki ijin usaha dapat memberikan dampak yang positif, memberikan manfaat bagi Anda sendiri dan orang di sekitar Anda.

Baca : Manfaat Perusahaan Memiliki Ijin Usaha

Tapi Apakah Anda Tahu Apa Saja Jenis Ijin Usaha Yang Diperlukan?

Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memulai usahanya :

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Kepemilikan ijin usaha seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) menjadi penting sebagai pertanda kejelasan lokasi usaha yang dibangun. Untuk individu perlu memiliki KTP sedangkan untuk usaha perlu memiliki SKDP. Biasanya SKDP itu sendiri dikeluarkan oleh kelurahan setempat dengan seizin lurah. Tapi jika lokasi usaha berada di pedesaan, maka kepala desa yang akan mengeluarkan izin tersebut.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu jenis ijin usaha yang perlu diurus. Pemerintah mengalakkan program NPWP agar semua orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri wajib memilikinya sehingga bisa menbayar pajak. Ketika berhubungan dengan usaha, NPWP juga wajib dimiliki. Dengan memiliki NPWP, maka pengusaha wajib membayarkan pajak yang berhubungan dengan usahanya. NPWP juga menjadi pertanda kalau pengusaha sudah ikut dalam gerakan wajib bayar pajak.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Begitu banyak hal yang harus diurus ketika ingin membangun usaha, pemerintah Indonesia membuat terobosan dengan meluncurkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB akan memudahkan pelaku usaha agar tidak perlu lagi membuat beberapa izin usaha lain secara terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Karena NIB merupakan identitas berusaha dan dapat digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan izin komersial atau operasional.

Tak hanya itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan. Adanya NIB pada dasarnya akan mempermudah dalam membuka usaha. Namun perlu untuk diingat, jika ada penyimpangan usaha, maka pemerintah bisa menarik NIB dan tidak bisa membangun usaha lagi.

Rekomendasi : Inilah Daftar Ijin Usaha Yang Dibutuhkan Perusahaan

  1. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah hal yang penting, karena surat izin usaha ini merupakan surat ijin usaha yang diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk Anda yang memiliki usaha dan melakukan kegiatan usaha perdagangan pastinya wajib memiliki SIUP. Karena SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjadi domisili tempat usaha tersebut berada. Tanpa adanya SIUP, maka usaha tersebut masih belum diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan.

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Ada begitu banyak bentuk usaha, tapi banyak pula yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan yang berada di sekitar usaha tersebut. Untuk itu diperlukan izin bernama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang biasa dikenal sebagai AMDAL. Kepemilikan AMDAL tentu sdah membuktikan bahwa sudah terlebih dahulu tercipta kajian mengenai dampak yang nantinya akan tercipta dari usaha yang berdiri di sana. Tapi perlu diingat, AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji, bukan merupakan surat izin untuk membangunkan usaha jika memang usaha tersebut bisa mempengaruhi lingkungan.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepemilikan IMB juga penting, karena tidak hanya rumah yang memerlukannya, IMB juga perlu dimiliki oleh para pengusaha yang ingin membangun gedung tempat usahanya sendiri. Dengan adanya IMB, maka bangunan tersebut berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan teknisĀ  yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku sehingga bangunan tersebut untuk layak untuk ditempat.

Itulah beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki agar usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa mendapatkan masalah izin, keamanan hingga peraturan-peraturan lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pun pusat.

Bagi Anda yang ingin mengurus ijin usaha dan Anda bingung mengurusnya Anda bisa mempercayakannya kepada Kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *