Cara Mengetahui Status NIB melalui OSS

Untuk mendirikan suatu uzaha, tentu tidaklah hanya berdiam diri. Anda perlu mempersiapkan banyak hal dari mulai jenis usaha yang Anda jalankan, modal, bentuk badan uzaha, hingga perizinan usaha. Pengurusan izin usaha juga tidak memerlukan waktu yang sebentar, kenyataannya justru banyak menyita waktu. Karena tingginya keluhan masyarakat terkait pengurusan izin usaha yang sulit, maka pemerintah kini menghadirkan layanan OSS. Tentu ini akan memudahkan Anda untuk cek status NIB melalui OSS.

Kehadiran system OSS memang sangat membantu terutama pada saat melakukan pengurusan izin usaha. Sebab dengan adanya OSS, maka badan usaha bisa melakukan pengurusan dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Tapi apa itu OSS dan bagaimana mengetahui status NIB di OSS?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai NIB di OSS, sebaiknya Kita pahami dulu apa itu OSS.

Mengenal OSS

OSS atau singkatan dari Online Single Submission merupakan system berbasis online yang dirancang secara khusus oleh pemerintah. Gunanya untuk memudahkan dalam penyaluran informasi dan pengurusan badan usaha. Cara penggunaan dari system ini juga cukup mudah. Karena Anda hanya perlu menjalankan browser dan mengakses website resmi dari OSS. Sistem OSS yang sudah terintegrasi secara elektronik, dalam usahanya memang dapat mempersingkat waktu dalam pengurusan izin usaha.

Adapun OSS sendiri menjadi sebuah perangkat yang dapat digunakan untuk pengurusan izin usaha yang khususnya untuk pelaku usaha dengan karakteristik :

  1. Usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar
  2. Usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha baik yang hendak berdiri maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.
  3. Berbentuk badan usaha maupun perorangan
  4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang mengandung kontribusi modal asing

Tata Cara Mengetahui Status Nib Melalui Website Oss

Setelah mengenal apa itu OSS, selanjutnya yang perlu Anda pahami adalah cara mengakses informasi NIB dari system OSS. Langsung saja, berikut adalah cara untuk memeriksa NIB :

  1. Buka Website Resmi oss.go.id
  2. Pilih menu yang ingin di cek statusnya. (NIB untuk NIB, dan NPWP untuk NPWP)
  3. Setelah mengisi layanan yang Anda inginkan,  penuhi data sesuai surat-surat yang berlaku.
  4. Lakukan pengisian data sesuai nomor NIB, jika tidak ada, barcode dapat d scan untuk mendapatka nomor.
  5. Jangan lupa untuk mengisi tanggal penetapan NIB Anda
  6. Input capta sesuai text yang tampil. Informasi NIB anda sudah tampil di kolom informasi yang terdapat di sebelah kanan.

Bagaimana? Mudah bukan? Pada dasarnya memang sangat mudah, karena Anda cukup mengaksesnya via online. Sayangnya tidak semua orang memahami bagaimana agar pengecekan dilakukan dengan benar. Sehingga sebaiknya Anda perlu memahami lebih lanjut tentang system OSS.

Apabila Anda menemui kesulitan dalam mengakses OSS, atau belum terdaftar di OSS maka sebaiknya Anda konsultasikan kepada Kami. Kami akan bantu Anda untuk pembuatan akun OSS dan memberi informasi terkait pengurusan OSS.

Begitu pula untuk Anda yang kesulitan dalam pengurusan izin usaha lainnya, Anda bisa mengkonsultasikannya kepada Kami. Kami siap membantu Anda kapanpun Anda membutuhkan layanan Kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *